Sosialisasikan Empat Pilar, Stefanus BAN Liow Harap Masyarakat Dapat Memahami Secara Utuh

Anggota DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP, saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bertempat di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Manado, Senin (24/7/2023).

Manado, BERITASULUT.co.id – Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan hal vital.

Sehingga patut diketahui oleh seluruh elemen masyarakat sekaligus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari di segala aktifitas.

Hal ini dikatakatan Anggota DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP, saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bertempat di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Manado, Senin (24/7/2023).

Sosialisasi kali cukup spesial, karena sang Senator tidak hanya berdiskusi dengan masyarakat yang merupakan konstituennya, tapi juha awak media yang ada di Nyiur Melambai.

Dikatakannya Empat Pilar Kebangsaan penting untuk disosialisasikan karena memiliki dasar hukum,

Dasar hukumnya yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c.

Kemudian Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentanh Tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf c.

Dan INPRES Nomor 6 Tahun 2005 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Sosialisasi UUD RI tahun 1945 yang dilakukan MPR.