Miris! Dalam Suasana HUT Kemerdekaan, Rumah Seorang Veteran Pejuang di Manado Akan Dieksekusi

Rumah peninggalan Oscar Roland Tumiwa, sang pejuang kemerdekaan RI, berlokasi di Jln Kartini, Wenang Utara, Kota Manado, yang akan dieksekusi.

Dikatakannya, bahwa Keluarga Tumiwa digugat perdata pada Tahun 2019 dengan Nomor Perkara No.60 Pdt/PN.Mnd/2019, dan penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi di PN Manado yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2023 ini.

Alurnya, perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2019/PN.Mnd jo. Banding Nomor 105/Pdt/2019/PT.Mnd jo. Kasasi Nomor 214 K/Pdt/2023.

Sementara objek tanah yang akan dieksekusi adalah rumah dari Keluarga Tumiwa yang berdiri di atas tanah negara bekas Eigendom Verponding No.56 dan Keluarga Tumiwa sudah menempatinya sejak Tahun 1965 (±58 Tahun).

“Namun sebelum beralih kepada Keluarga Tumiwa objek tanah sudah dibangun rumah sejak Tahun 1956 oleh Keluarga Gustaf Dumais,” ujarnya.

“Pada saat tim survei lokasi dari PN Manado turun ke lokasi objek eksekusi, baik pemohon eksekusi maupun kuasa hukumnya, tidak ada bersama-sama untuk menunjukkan objek yang akan dieksekusi,” tegas Yolanda.

Oscar Roland Tumiwa bersama isteri semasa hidup.(foto: ist)

Untuk itu, kepada tim survei objek eksekusi PN Manado, Keluarga Tumiwa menyampaikan hal-hal berikut:

1. Keberatan dan kecewa terhadap rumah yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Manado karena merasa putusan pengadilan tidak menganut asas keadilan, yang mana putusan pengadilan tidak menilai berapa lama Keluarga Tumiwa tinggal di objek tanah sengketa, sementara Keluarga Tumiwa sudah menunjukkan bukti-bukti dasar kepemilikan pada saat persidangan.

2. Keluarga Tumiwa menyampaikan bahwa rumah yang ditempati sejak Tahun 1965 terduduk di atas tanah negara dengan menunjukkan bukti-bukti, baik dalam register tanah Jl. Kartini/Wenang, maupun bukti-bukti lain, hingga Tahun 2015 masih tertulis Tanah Negara, sampai bertanya kapan Sertifikat No.74/Wenang yang terbit Tahun 1970 itu didaftarkan?

Sementara prioritas mendapatkan hak milik atas tanah negara adalah bagi orang yang menguasai tanah, Undang-undang bilang seperti itu.