https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5042428186675242

Miris! Dalam Suasana HUT Kemerdekaan, Rumah Seorang Veteran Pejuang di Manado Akan Dieksekusi

  • Bagikan
Rumah peninggalan Oscar Roland Tumiwa, sang pejuang kemerdekaan RI, berlokasi di Jln Kartini, Wenang Utara, Kota Manado, yang akan dieksekusi.

“Dari sini saja aneh, bagaimana mengaku sebagai pemilik tanah kalau penggugat sendiri tidak mampu menunjukkan gambar dan batas tanah. Selama gugatan di pengadilan, baik sidang lokasi maupun survei lokasi objek eksekusi penggugat tidak hadir menunjukkan batas sesuai SHM miliknya,” ungkap Meiske.

Adapun Yolanda Tumiwa selaku Tergugat III, tak lain cucu dari Oscar Roland Tumiwa menceritakan bahwa keluarganya telah menguasai tanah negara bekas Eigendom Verponding No.56 sudah ±58 (lima puluh delapan) Tahun, sejak Tahun 1965.

Penguasaan tanah yang terletak di Jln Kartini ini berdasarkan surat jual beli tanggal 7 Juni 1965, antara Gustaaf Dumais sebagai penjual dan Oscar Roland Tumiwa sebagai pembeli.

Selama menempati tanah dan rumah tersebut, Keluarga Tumiwa tetap melaksanakan kewajiban membayar pajak atas objek tanah yang dikuasai dan ditempati dengan nomor objek pajak 71.72.030.015.002-0145.0, atas nama wajib pajak Oscar Tumiwa.

Oscar Roland Tumiwa (lingkaran merah) semasa berjuang merebut kemerdekaan RI, dengan komandan Komandan JF Warouw.(foto: ist)

Bahwa tanah Eigendom Verponding No.56 tidak pernah dikonversi, terbukti bahwa tanah tersebut setelah UUPA Tahun 1960 tercatat sebagai tanah negara, baik dalam dokumen warga yang menduduki, maupun pada buku register tanah di Kelurahan Wenang Utara.

Yolanda berujar, ketika tanah Eigendom Verponding tidak dikonversi oleh pemegang hak menurut hukum tanah menjadi tanah negara.

Tiba-tiba, kata dia, ada yang mengaku berhak atas tanah yang Keluarga Tumiwa tempati, dengan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menggugat Keluarga Tumiwa ke Pengadilan.

“Mereka lupa sejarah tidak akan hilang, tanah yang pernah tercatat sebagai tanah negara, tidak akan terhapus sejarahnya meskipun telah terbit Sertifikat Hak Milik di atasnya,” jelas Yolanda.

  • Bagikan