3. Keluarga Tumiwa menjelaskan kepada Tim Survey denah rumah berbelok-belok, tidak sesuai dengan sertipikat Pemohon/Penggugat yang garis lurus, baik di bagian Timur (± 1×20 Meter) dan Selatan (± 2×8 Meter) artinya ada objek tanah dan bangunan dari Keluarga Tumiwa yang tidak masuk dalam objek eksekusi.
4. Keluarga Tumiwa juga menunjukkan wc umum dan jalan setapak yang masuk dalam sertifikat Penggugat/Pemohon Eksekusi.
5. Keluarga Tumiwa juga sempat menanyakan dimana Pemohon, kenapa tidak hadir.
6. Keluarga Tumiwa tidak pernah melihat Penggugat/Pemohon datang di objek yang akan dieksekusi.
7. Keluarga Tumiwa menyampaikan bahwa sampai sekarang masih membayar pajak.
8. Sama halnya juga pada saat Sidang Pemeriksaan Setempat Pemohon/Penggugat tidak hadir, hanya Kuasa Hukum yang hadir, tapi tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah sesuai bukti Sertifikat Penggugat, yang ada hanya menunjuk rumah kami, dan Keluarga Tumiwa menunjukkan jalan setapak/jalan umum dan wc umum sudah dimasukkan ke dalam Sertipikat Pemohon/Penggugat.
9. Keluarga Tumiwa menyampaikan kepada Tim, Negara sudah merdeka, tapi kami belum merasakan kemerdekaan, karena tidak ada keadilan yang kami dapat dalam putusan ini.
10. Harusnya Negara melindungi dengan Undang-undang, bahwa Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24 ayat (2).



















