Miris! Dalam Suasana HUT Kemerdekaan, Rumah Seorang Veteran Pejuang di Manado Akan Dieksekusi

Rumah peninggalan Oscar Roland Tumiwa, sang pejuang kemerdekaan RI, berlokasi di Jln Kartini, Wenang Utara, Kota Manado, yang akan dieksekusi.

3. Keluarga Tumiwa menjelaskan kepada Tim Survey denah rumah berbelok-belok, tidak sesuai dengan sertipikat Pemohon/Penggugat yang garis lurus, baik di bagian Timur (± 1×20 Meter) dan Selatan (± 2×8 Meter) artinya ada objek tanah dan bangunan dari Keluarga Tumiwa yang tidak masuk dalam objek eksekusi.

4. Keluarga Tumiwa juga menunjukkan wc umum dan jalan setapak yang masuk dalam sertifikat Penggugat/Pemohon Eksekusi.

5. Keluarga Tumiwa juga sempat menanyakan dimana Pemohon, kenapa tidak hadir.

6. Keluarga Tumiwa tidak pernah melihat Penggugat/Pemohon datang di objek yang akan dieksekusi.

7. Keluarga Tumiwa menyampaikan bahwa sampai sekarang masih membayar pajak.

8. Sama halnya juga pada saat Sidang Pemeriksaan Setempat Pemohon/Penggugat tidak hadir, hanya Kuasa Hukum yang hadir, tapi tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah sesuai bukti Sertifikat Penggugat, yang ada hanya menunjuk rumah kami, dan Keluarga Tumiwa menunjukkan jalan setapak/jalan umum dan wc umum sudah dimasukkan ke dalam Sertipikat Pemohon/Penggugat.

9. Keluarga Tumiwa menyampaikan kepada Tim, Negara sudah merdeka, tapi kami belum merasakan kemerdekaan, karena tidak ada keadilan yang kami dapat dalam putusan ini.

10. Harusnya Negara melindungi dengan Undang-undang, bahwa Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24 ayat (2).