Miris! Dalam Suasana HUT Kemerdekaan, Rumah Seorang Veteran Pejuang di Manado Akan Dieksekusi

Rumah peninggalan Oscar Roland Tumiwa, sang pejuang kemerdekaan RI, berlokasi di Jln Kartini, Wenang Utara, Kota Manado, yang akan dieksekusi.

Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya dengan syarat: Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

Bahwa Keputusan Presiden No.32 Tahun 1979 Pasal 5 menyebutkan tanah-tanah perkampungan bekas Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi Hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat, akan diberikan prioritas kepada rakyat yang mendudukinya, setelah dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah.

“Kami menduga ada permainan mafia tanah pada objek tanah yang kami tempati, karena kami memiliki bukti-bukti kepemilikan atas tanah yang kami tempati adalah Tanah Negara, bukan tanah sertifikat orang lain,” ujar Yolanda.

Artinya, kata dia, Penggugat/Pemohon bukanlah orang yang membeli tanah dengan etikad baik.

“Karena Penggugat mengetahui ada rumah orang lain dalam objek, tapi masih mau membeli tanah Tahun 2010 sesuai yang tertulis dalam sertifikat. Bukannya minta ganti rugi kepada yang menjual tanah, malahan menggugat orang yang sudah lama tinggal di situ,” ujarnya.

“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri, kebenaran akan kembali kepada yang berhak!” tandas Yolanda.

(donwu)