Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
Namun demikian, terdapat pendapat berbeda oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.
Selain PSI, masih ada lima perkara gugatan antara lain perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.
Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
(cnbci)

							

















