Oleh Penyidik Polda Sulut telah melimpahkan kasus ini ke Kejati Sulut sejak 25 Oktober 2023 dengan dua orang tersangka yakni ET dan BT.
Serdadu Mafia Tanah Sulut, menurut Risat, mengapresiasi proses hukum dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, akan tetapi juga diingatkan agar pihak Kejati ataupun Pengadilan Negeri Manado diharapkan supaya lebih teliti dalam kasus ini.
Karena Serdadu Anti Mafia Tanah melihat ada beberapa kejanggalan. Di mana dalam pelimpahan tahap dua ke Kajaksaan dilakukan pada Tanggal 25 Oktober 2023.
Sedangkan dua hari sebelumnya yakni 23 Oktober 2023, kuasa hukum dari keluarga tersangka telah melakukan pendaftaran gugatan secara perdata ke pengadilan.
Dan yang menjadi aneh lagi menurut Risat Sanger, bahwa pendaftaran Tanggal 23, di hari yang sama dengan beda jam saja telah ada penetapan dari majelis hakim dan terinformasi gugatan perdata itu disidangkan pada 7 November 2023.
“Ini sesuatu yang janggal menurut Serdadu Anti Mafia Tanah,” tukas Risat.
Risat kemudian sekadar mengingatkan fakta-fakta hukum yang diteliti secara internal oleh Serdadu Anti Mafia Tanah, sudah cukup cukup jelas mengungkap bahwa SHM 53 (Eks Pasar Tuminting) adalah benar kepemilikan dari Alm AJM Mongie atau orang tua dari Lexy Abuthan.
Sementara Carlina Manamuri selaku orang tua dari para tersangka, pernah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Manado karena tindakan pencurian buah kelapa yang dilaporkan oleh Nicholas Abuthan (penjaga kebun dari Hans Abuthan).