SULUT  

Siapa Novita Lumintang yang Dipercaya Gubernur YSK Sebagai Plt Kepala Balitbangda Sulut?

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Novita Lumintang SSTP MSi dilantik sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulut.

Pelantikan ini dipimpin langsung Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) didampingi Wakil Gubernur Victor Mailangkay, di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Jumat (16/5/25) pagi.

Siapakah sosok Novita Lumintang sebenarnya?

Dia Lulusan IPDN tahun 2007. Kemudian pernah menjabat sebagai kepala sub bagian pengembangan pegawai, kepala sub bagian akuntabilitas dan kepala sub bagian pelayanan publik di biro organisasi, serta pernah sekertaris Badan Perbatasan dan terakhir dlm jabatan Kepala Bidang Cagar Budaya pada dinas kebudayaan.

Dalam jabatannya sebagai kepala sub bagian pelayanan publik, sosok Novita, pernah menghentar Pemprov Sulut meraih predikat tertinggi kepatuhan pelayanan publik tahun 2016.

Selanjutnya menjadikan sulut sebagai pilot project pelaksanaan pameran kompetisi inovasi pelayanan publik sehingga pada saat itu pemprov sulut bisa masuk dlm nominasi top 88 inovasi pelayanan publik nasional.

Suami tercinta dari anggota DPRD Sulut Periode 2020-2024 yang kini dipercaya sebagai Staf Khusus Gubernur YSK, Herol Vresly Kaawoan (HVK) pernah dipercaya Sebagai Sekertaris Badan Perbatasan.

Novita pernah menciptakan suatu sistem manajemen integrasi berbasis aplikasi yang disebut mane’e (manajemen informasi perbatasan) yglang berisi tentang informasi wilayah perbatasan sulut.

Dan pada saat menjabat sebagai kepala bidang cagar budaya di dinas kebudayaan berhasil menghentar 7 warisan budaya tak benda yang berasal dari sulawesi utara mendapat pengakuan warisan budaya tak benda indonesia yang sebelumnya hanya 1.

Novita juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi- Organisasi. 2 periode menjabat sebagai bendahara asosiasi ilmu politik indonesia cabang sulut serta organisasi kepemudaan.

Ia juga telah mengikuti pelatihan kepemimpinan administrator yang sudah sesuai dengab diklat penjenjangan karir.

(IKA)