Sehingga ditegaskan Risat, bagaimana mungkin Carlina Manamuri selaku orang tua dari para tersangka, bisa dijatuhi hukuman penjara oleh hakim jika Carlina Manamuri memang benar adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut.
“Sehingga kami berharap pihak Kejaksaan agar segera melakukan pelimpahan kasus laporan pidana ini ke pengadilan,” tegas Risat.
(ika)













