KPU Sulut Berhentikan Sementara Anggota KPU Minut Atas Kasus Pergeseran Suara Caleg di Likupang Barat

KPU Sulut saat melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu 13 Maret 2024.

Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran PPK di Kota Bitung yaitu PPK Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu sedang ditangani KPU Kota Bitung, berdasarkan laporan KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK di 4 kecamatan tersebut.

Pemberhentian sementara merupakan langkah awal dalam rangka proses pemeriksaan selanjutnya oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk KPU Kota Bitung.

Untuk dugaan pelanggaran KPU Sangihe telah dilakukan pemeriksaan pertama oleh KPU Sulut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua.

(ika)