Ferry Liando Sebut 3 Aspek Tata Kelola Penentu Pilkada Berkualitas Atau Tidak

Ferry Daud Liando.

Ketiga, apakah pilkada itu memberikan manfaat (benefit) pada kepentingan kesejahtraan rakyat atau tidak.

“Satu standar tidak terjawab, maka dapat dipastikan penyelenggaraan pilkada itu gagal,” tegas Liando.

Karena itu, salah satu tanggungjawab penyelenggara pemilu dalam menjawab ketiga standar tersebut adalah memastikan pilkada itu apakah didasarkan pada kedaulatan rakyat atau tidak.

“Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pilkada itu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Sehingga kewajiban penyelenggara adalah menjaga kedaulatan itu,” tukasnya.

Liando juga mengungkapkan, pengalaman pada pemilu atau pilkada sebelumnya bahwa banyak pemilih yang kehilangan kedaulatan politiknya.

“Ini disebabkan karena buruknya pencatatan pemilih, kurangnya logistik, informasi terbatas, pemilih terintimidasi dan penyalahgunaan suara,” ungkapnya.

Pencatatan dan pendataan pemilih harus dilakukan secara hati-hati, serius, profesional dan transparan.

“Pemilik hak suara yang terlewati dalam proses pencatatan pemilih akan berpotensi menghilangkan kedaulatan dan hak politik warga negara,” tandas Liando.

Tambahnya, meski syarat memilih adalah kepemilikan KTP namun ketidakakuratan dalam pencatatan pemilih akan berdampak pada ketidaktepatan antara jumlah pemilih dengan ketersediaan surat suara.

“Jika surat suara habis padahal masih ada pemilih yang belum mencoblos maka saat itulah kedaulatan rakyat sudah dihilangkan,” kata Liando.