Kebijakan pindah memilih di TPS terdekat bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat suara kerap tidak efektif karena pemilih tidak mau pindah TPS karena berbagai alasan seperti jarak yang terlalu jauh atau di TPS yang di rujuk juga sudah tidak tersedia surat suara atau TPS-nya sudah ditutup.
Untuk itu Liando mengingatkan agar proses pencatatan pemilih harus dilakukan dengan cermat. Pihak pantarlih harus diawasi.
Pengawasan juga harus dilakukan secara berlapis terhadap seperti pengawasan melekat oleh KPU, pengawasan fungsional oleh Bawaslu dan pengawasan eksternal oleh pihak media.
Media juga harus diberikan peran utama dalam proses pengawasan untuk memastikan kedaulatan rakyat tidak dihilangkan dalam penyelenggaraan pilkada.
Liando juga mendorong media harus berperan mengingatkan publik agar aktif mencatatkan namanya dalam daftar pemilih.
“Keakuratan daftar pemilih akan menjamin adanya legitimasi pilkada. Legitimasi akan ditentukan oleh tingkat partisipasi pemilih. Jumlah partisipasi pemilih ditentukan oleh keakuratan dalam pencatatan pemilih.Keakuratan pemilih juga akan mencegah adanya sengketa hasil pilkada di MK,” pungkas Liando.
(IKA)