Bawaslu Sulut Zulkifli Densi Ajak Masyarakat Tolak Money Politic, Ini Ancaman Hukumnya

Minut, BERITASULUT.CO.ID – Saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, sedang mempersiapkan strategi pengawasan di masa tenang.

Hal ini mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.

Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, dalam Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, di Sutan Raja Hotel Minut, Kamis (21/11/2024).

“Merujuk dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum. Adapun penyelenggaraan masa tenang terjadi setelah masa kampanye dan tepat sebelum pemungutan serta perhitungan suara berlangsung,”ungkapnya.

Katanya digelar kegiatan ini untuk mengingatkan kita terutama Peserta Pemilu, paslon, bahwa pada masa tenang, kalau melanggar undang-undang maka akan ada sanksi.

“Yang tidak bisa dilakukan, dilarang UU berkaitan dengan ketentuan UU di pasal 187:1 UU/ No. 10 2016 kampanye diluar jadwal. Ada ketentuan pidana, subjek hukum bisa di jerat. Selain jadwal yang ditetapkan KPU, diruang ini sebelum dan sesudah tidka bisa dengan metode apapun. Karena bisa masuk kampanye luar jadwal ,”terang Zuldensi.

Ia pun mengingatkan, agar kuta menghindari untuk hal yang berhuhubgan dengan Politik Transaksional.

“Semua tahapan politik transaksional Pasal 187:1 bagi melakukan subjek hukum setiap orang dengan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan maksud agar pemilih tidak menggunakan hak pilih, dan atau merusak surat suara, memilih calon, maka diancam hukuman 36 Bulan hingga 72 bulan Penjara ssrta denda mulai 200 Juta sampai dengan 1 Miliar,”jelasnya.

“Mari kita sama-sama mengindari dan menolak yang namanya money politic, dan praktek transaksional,”tambahnya.

(IKA)