Bapemperda DPRD Sulut Terima Usulan Perubahan Propemperda 2025

Manado,BERITASULUT.CO.ID-Dua usulan Propemperda tahun 2025 mengalami perubahan yaitu usulan Perda (Peraturan Daerah) yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendirian PT MSH Perseroan Daerah, dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  Vionita Kuera, di DPRD Sulut, Senin (3/11/2025).

Menurut Legislator Partai Golkar Dapil Nusa Utara ini bahwa Bapemperda DPRD Sulut telah menerima dan membahas bersama eksekutif dua usulan Perubahan Propemperda.

“Progres Propemperda tahun 2025 yang diusulkan perubahan melalui surat gubernur No.100.3/25.9268/Sekr.Ro. Hukum perihal penyampaian perubahan diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029, Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelengaraan Perizinan Berusaha Daerah, Perubahan Nomenklatur BUMD PO Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut,  Perubahan nama Perusahaan Daerah PT Membangun Sulut Hebat menjadi Membangun Sulut Maju, Tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulut, Perubahan atas Peraturan Daerah No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Daerah,”jelasnya.

“Dua usulan Perda ini sangat penting untuk menunjang program pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut, serta mendukung program Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay untuk kerja tahun  2026,”sambungnya.

Selain itu ia mengakatan bahwa untuk pembahasan harus melalui mekanisme dan aturan.

“Jadi pembahsan ini waktunya sangat singkat dan agenda DPRD yang padat, namun setelah mendengar penjelasan dari eksekutif dalam rapat bersama Bapemperda mereka sudah sangat siap. Dipastikan pembahasannya dalam waktu dekat akan dilaksanakan,”pungkasnya.

(IKA)