Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan Jadi Perda, Gubernur Sulut Harap Ini Menjadi Landasan Hukum Yang Kokoh

Manado,BERITASULUT.CO.ID– Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya.

Hal ini dikatakannya dalam rapat paripuna Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Kepemudaan serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin (29/12/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus A Silangen di dampingi Wakil Ketua, Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, turut hadir gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Menurut Gubernur Perubahan ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian norma, jenis pajak, tarif, mekanisme pemungutan, serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ranperda ini mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pajak daerah  yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pengaturan ini mencakup objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutangnya pajak, serta wilayah pemungutan, dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak,”jelasnya.

Katanya, dengan melalui perubahan Perda, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara sah, transparan, dan  akuntabel, tanpa mengabaikan iklim investasi dan kemampuan masyarakat.

“Pajak dan retribusi daerah diarahkan sebagai instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,”ungkapnya.

Selain itu, dengan disetujuinya Ranperda tentang Kepemudaan serta Ranperda tentang  Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,ia pun  berharap Ranperda ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh dan berkelanjutan dalam membangun kualitas generasi muda Sulawesi Utara, dan menjadi instrumen kebijakan fiskal yang adil, transparan dan akuntabel untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal dan mengimplementasikan Peraturan Daerah ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Regulasi yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang efektif agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,”pungkasnya.

(IKA)