Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Bentrok Maut di Tambang Emas Ilegal Ratatotok

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Tim gabungan Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap 9 orang terduga pelaku penyerangan di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) Bronjong, Kecamatan Ratatotok. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden penyerangan tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) pekan lalu, dan menyebabkan 3 orang meninggal serta 1 luka berat akibat tembakan dari senjata angin rakitan.

Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, mengatakan, ada di antara para tersangka ini disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP, Subsider 351 ayat 3 KUHP. Tersangka lainnya dipersangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Dari 9 orang tersangka ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 senjata angin biasa, 2 senjata angin rakitan dan sejumlah senjata tajam jenis parang dan badik,” ungkap AKBP Suryadi bersama Kapolres AKBP Handoko Sanjaya, didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama dan Kasi Humas, dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Senin (22/12/2025) malam.

AKBP Suryadi menambahkan, pihak kepolisian juga tengah memburu terduga pelaku lainnya seiring dilakukannya pengembangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini.

Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menekankan bahwasannya situasi saat ini sudah aman dan kondusif sembari jajaran personel kepolisian Polres Mitra dan Polda Sulut tetap siaga melakukan pengamanan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” imbau AKBP Handoko Sanjaya.

Ia pun mengajak warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

(HENGLY)