
AMURANG, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan rapat pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel 2020, yang digelar di Kantor KPU Minsel, Kelurahan Buyungon Amurang, Rabu (23/09/2020) siang.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPUD Minsel Rommy Sambuaga didampingi Komisioner KPU Minsel, dihadiri Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel, pasangan calon atau yang mewakili.
Dari hasil rapat pleno tersebut, KPU Minsel menetapkan tiga peserta pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti suskesi Pilkada Minsel 9 Desember 2020, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 277/PL.2.03-Kpt/7105/Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tahun 2020.
Tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati yang dimaksud, yakni Franky Wongkar – Petra Rembang yang diusung PDI Perjuangan, Partai Perindo; Michaela Paruntu – Ventje Tuela yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN; dan Royke Sondakh – Harits Umboh yang maju lewat jalur perseorangan/independen.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengucapkan selamat kepada paslon yang sudah ditetapkan, dan diharapkan tetap menjaga keamanan hingga hari H pemungutan suara 9 Desember 2020.
“Selamat berkompetisi. Pastikan dalam setiak kegiatan menerapkan prokol Covid-19, patuhi semua aturan. Pilkada sehat, masyarakat Minsel selamat,” ujarnya.
Keintjem kemudian mengungkap larangan dan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, khusus Pasal 88A.
“Intinya semua pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan ini wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Jika melanggar maka akan diberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan. Jika pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis tetapi tidak mematuhi juga maka akan dilaporkan kepada Kepolisian untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Keintjem.(BSC)



















