Bolmut, BERITASULUT.CO.ID – Kepala Desa Huntuk, Oldy Kumolontang, kembali menjadi sorotan setelah diduga belum menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang baru. Hingga kini, dokumen pembangunan desa tersebut dikabarkan masih menggunakan RPJMDes yang disusun oleh kepala desa sebelumnya. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014.
Sesuai aturan yang berlaku, kepala desa terpilih diwajibkan menyusun RPJMDes dalam waktu tiga bulan sejak dilantik. Dokumen ini disyaratkan menjadi panduan strategis pembangunan desa selama enam tahun, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan program kerja kepala desa yang baru.
Ketiadaan RPJMDes baru dianggap mencerminkan lemahnya komitmen kepala desa terhadap pembangunan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat. Salah seorang warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya.
“Ketiadaan RPJMDes baru menunjukkan bahwa tanggung jawab kepala desa tidak dilaksanakan dengan serius. Program desa tentu akan terganggu jika dokumen dasarnya saja tidak diperbarui,” ujarnya.
Keresahan ini juga disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat. Penggunaan dokumen lama dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menghambat kemajuan desa.
“Visi dan misi kepala desa sebelumnya tentu berbeda dengan kepala desa saat ini. Jika dokumen lama masih dijadikan pedoman, pembangunan yang dilakukan tidak akan mencerminkan kebutuhan masyarakat sekarang,” kata salah satu tokoh masyarakat Desa Huntuk.
Dugaan ini pun memicu desakan dari warga agar pemerintah kabupaten, khususnya camat setempat, segera mengambil tindakan. Kepala desa diharapkan diberikan sanksi tegas apabila terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya.
“Kami membutuhkan pembangunan yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai kelalaian kepala desa justru merugikan warga,” tegas seorang warga lainnya.
Tanpa adanya RPJMDes baru, arah pembangunan desa dinilai menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten diminta untuk segera mengawasi agar pembangunan Desa Huntuk tetap berjalan sesuai aturan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Huntuk, Oldy Kumolontang, memberikan klarifikasi bahwa RPJMDes terbaru telah disusun sesuai visi dan misinya sebagai kepala desa terpilih.
“RPJMDes yang baru sudah disusun sesuai dengan aturan. Dokumen tersebut telah selesai dan digunakan sebagai acuan pembangunan selama enam tahun ke depan,” ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media BERITASULUT.CO.ID pada Selasa, 28 Januari 2025.
Dijelaskan pula bahwa penyusunan dokumen dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
“Semua pihak dilibatkan dalam proses penyusunan RPJMDes. Tuduhan bahwa kami masih menggunakan dokumen lama tidak benar,” tambahnya.
Meski demikian, masyarakat berharap agar pengawasan dari pemerintah daerah tetap dilakukan, sehingga pembangunan yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Huntuk.
(FHIK)