BOLMUT  

43 Tenaga Kesehatan Sukarela RS Pratama Diberhentikan, Masa Depan P3K di Ujung Tanduk

Bolmut, BERITASULUT.CO.ID – Sebanyak 43 tenaga kesehatan sukarela di RS Pratama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diberhentikan secara masal. Kebijakan ini diambil dengan alasan mengikuti aturan Kementerian. Namun, keputusan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan tenaga medis yang selama ini telah mengabdi tanpa upah.

Salah satu tenaga medis yang diberhentikan mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sudah tiga bulan bekerja di RS Pratama dengan sukarela, tidak mengharapkan upah sedikit pun. Tapi kenapa saya dan teman-teman malah diberhentikan?” ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih ironis lagi, pemberhentian ini berdampak pada peluang mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Salah satu syarat utama pendaftaran P3K adalah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, sementara mereka kini justru dihentikan dari pengabdiannya.

“Kami tidak diizinkan lagi mengabdi, padahal kami berharap bisa memenuhi syarat P3K. Sekarang, kami sudah siap meninggalkan daerah untuk bekerja sebagai buruh kasar di luar Bolmut,” tambah tenaga medis tersebut dengan nada getir.

Kebijakan ini menimbulkan gelombang protes di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah pemda Bolmut telah mempertimbangkan nasib mereka sebelum mengambil keputusan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Pratama maupun pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberhentian masal ini.

(FHIK)