Masalah Lahan di Sario, Pihak PN Tidak Gubris Undangan DPRD Sulut

Manado,BERITASULUT.CO.ID– DPRD Provinsi Sulut menggelar rapat dengar pendapatan (RDP) lintas komisi I-IV bersama pihat terkait, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang melakukan Demo di kantor DPRD Sulut pada 31 Juli 2025, tentang masalah tanah yang Sasarannya lahan eks Wisma Sabang, eks Corner 52. Serta menindaklanjuti hasil RDP lintas komisi 13 Agustus 2025. Di ruang rapat serbaguna DPRD Sulut, Rabu (20/8/2025).

Namun sangat disayangkan, dalam RDP tersebut, yang seharusnya pihak pengadilan negeri (PN) Manado yang dimintakan untuk hadir, tidak kunjung hadir. Hal ini pun mendapatkan kekecewaan dari masyarakat.

Salah satu warga Cicilia Matoning menyampaikan bahwa saat ini harus mengambil keputusan.

“Kami sudah hadir disini, jadi kami juga perlu berbicara. Kami ingin saat ini sudah ada keputusan, bahwa tidak akan ada eksekusi. Dan kami tidak mau ada negosiasi ataupun mediasi,”ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter menyatakan bahwa, DPRD Sulut ada aturan.

“Kami memang sudah menyurat ke pihak PN, namun saat ini memang mereka pun tidak hadir, mau itu Ketua PN atau utusan tidak hadir, “terang Politisi Partai Demokrat ini.

Lanjutnya. DPRD Akan mengundang kembali pihak Pengadilan yang belum sempat hadir,

“DPRD juga tidak tahu alasan apa kenapa tidak hadir tapi tetap akan dilaksanakan panggilan atau surat undangan yang ketiga,”ungkapnya.

Menurutnya, kalau pihak pengadilan tidak mengindahkan surat undangan yang ke tiga akan ada panggilan paksa.

“Artinya kalau tidak hadir-hadir tidak mau bekerjasama,”pungkasnya.

Diketahui rapat dipimpin Wakil Ketua Royke Anter, Turut hadir, Anggota DPRD Sulut Amir Liputo,Yongki Limen, Vionita Kuera.

(IKA)