Ini Penyampain dan Penjelasan Gubernur Sulut Soal KUA-PPAS APBD 2026

Manado,BERITASULUT.CO.ID-Gubernur Sulut Yulius Selvanus Menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Para Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini dikatakannya dalam  Penyampaian / Penjelasan  Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas PlafonAnggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026. Di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (27/10/2025).

“Apresiasi ini  Saya sampaikan atas sinergi dan
komitmen
yang telah ditunjukkan selama  ini, dalam menyusun, membahas, mengimplementasikan, dan mengawasi setiap rencana dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Semuanya dilakukan demi satu tujuan mulia, yaitu demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Penyusunan KUA-PPAS yang  kita laksanakan dan bahas pada setiap  tahun berjalan adalah untuk menentukan arah pembangunan dan anggaran tahunyang akan datang. Tahapan ini menjadi penting dan strategis, yang nantinya dapat menghadirkan pedoman komprehensif, untuk keberlanjutan pembangunan di daerah,”ungkapnya.

 

Ia pun berharap agar pemerintah dan DPRD Sulut, dapat mengambil peran yang optimal dalam setiap pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2026.

“Orientasi kita harus demi kelancaran pembangunan tahun 2026, sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Utara,”katanya.

Selain itu katanya, Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran2026 ini berpijak pada landasan perencanaan yang telah kita tetapkan bersama.

Menurutnya, Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025-2029, dalam rangka kita Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Sebagai langkah perwujudan visi tersebut, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2026 mengusung tema: “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis, dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi”.

Tema ini menjadi arah utama kebijakan anggaran kita di tahun 2026, yang kemudian diwujudkan melalui 8 (delapan)arah kebijakan prioritas, yaitu, satu, Peningkatan Kualitas Pendidikan danPengembangan SDM. Kedua, Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Ketiga, Pembangunan Infrastruktur dan Penguatan Sektor Pertanian, Perikanan, dan UMKM. Keempat, Peningkatan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi. Kelima, Pengembangan Pariwisata dan BudayaBerbasis Kearifan Lokal. Keenam, Stabilisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Ketujuh, Pemenuhan Energi yang Berkelanjutandan Berwawasan Lingkungan.Dan kedelapan yakni, Peningkatan Ekonomi dan Investasi Daerah.

 

“Adapun sasaran dan indikator makro pembangunan daerah yang ingin kita capai pada tahun 2026, yang merupakanmanifestasi dari tema dan prioritas RKPDini, antara lain: Pertumbuhan Ekonomi ditargetkanmencapai kisaran 6,05 – 7,05%. Inflasi ditargetkan tetap terjaga padaangka 3 ± 1%. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)diharapkan dapat ditekan hingga direntang 5,53 – 4,86%. Tingkat Kemiskinan ditargetkanmenurun signifikan menjadi 5,82 -5,42%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)ditargetkan mencapai 77,06. Indeks Kualitas Lingkungan Hidupditargetkan meningkat menjadi 78,88. Target-target ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus mengakselerasi pembangunan daerah secara inklusif dan berkelanjutan,”jelasnya.

Lanjutnya, Meskipun KUA-PPAS 2026 berpijak padaRKPD 2026, sebagaimana diamanatkanPasal 89 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun2019, dapat Saya sampaikan bahwa dokumen ini telah disesuaikan secara substantif. Penyesuaian ini dilakukan mengingatadanya penurunan drastis dana transferdari Pemerintah Pusat yang belum terpetakan saat penyusunan RKPD 2026.

 

“Pada kondisi ini, tentunya kami harus bersikap realistis. Kondisi fiskal daerahpada tahun 2026 menghadapi tekananyang sangat signifikan. Berdasarkaninformasi resmi dari Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer

dari Pemerintah Pusat mengalamipenurunan kurang lebih sekitar 593,9Miliar Rupiah atau 25,5% dibanding tahun2025. Penurunan drastis ini mencakup beberapa hal penting, pertama, Penghapusan total Dana AlokasiKhusus (DAK) Fisik, termasuk yang vital untuk infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan konektivitas. Kedua, Pengurangan yang signifikan padaDana Alokasi Umum (DAU), baik yang tidak ditentukan penggunaannyamaupun yang ditentukan penggunaannya seperti DAU Pendidikan dan DAU Kesehatan. Bahkan, DAU Infrastruktur dan DAU PPPK tidak dialokasikan lagi ataudihapus. Ketiga, Pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH),sebagai dampak dari revisi kebijakan insentif fiskal nasional, serta keempat Penghapusan insentif fiskal daerah,”tandasnya.

Selain itu, mekanisme intercept
DAU
tetap berlaku sebagai konsekuensiatas kewajiban pembayaran pinjamaninfrastruktur strategis kepada PT. SaranaMulti Infrastruktur (Persero).

 

• Penyesuaian KUA-PPAS ini dilakukanguna memastikan anggaran tetap realistis

serta selaras dengan realokasi fiskalyang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,sekaligus memastikan kelangsunganprogram prioritas daerah.

 

• Kondisi fiskal yang terbatas ini menuntutkita untuk melakukan penyesuaianstrategis dalam struktur pendapatan,belanja, dan pembiayaan daerah, tanpamengorbankan komitmen kita terhadappelayanan dasar, Standar PelayananMinimal (SPM), dan program prioritaspembangunan.

 

• Untuk itu, dalam menghadapi tantanganfiskal yang ketat ini, Pemerintah Provinsi Sulawei Utara tetap teguh pada komitmen, antara lain:

Menjaga kelangsungan pelayanandasar di bidang pendidikan, kesehatan,infrastruktur, dan perlindungan sosial. Alokasi anggaran infrastruktur jugadiperuntukkan terhadap fasilitas Olahraga, dan sebagainya.

Mengalokasikan gaji dan tunjanganASN secara penuh, termasuk gajiPPPK, yang akan dipenuhi melaluirealokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)dan efisiensi belanja non-prioritas.

Mengoptimalkan Pendapatan AsliDaerah (PAD) melalui intensifikasi pajak daerah, optimalisasi aset, danpeningkatan kinerja BUMD.

Memastikan kepatuhan terhadapketentuan earmarking, seperti alokasipajak rokok untuk kesehatan dasar danPajak Kendaraan Bermotor (PKB) untukpembangunan jalan, sebagai bentuktanggung jawab fiskal yang akuntabel.

Mengalokasikan belanja dalamrangka pemenuhan SPM sertaberupaya memenuhi alokasi anggaranmandatory spending.

Mengalokasikan belanja untukmemenuhi kebutuhan operasionalkantor yang bersifat mengikat (fixedcost), termasuk kewajiban terhadappihak ketiga yang sudah di audit/reviuoleh APIP.

Mengalokasikan anggaran terkaitpemenuhan Universal HealthCoverage (UHC) dan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), serta

Mendorong kolaborasi pendanaan lintas sumber, termasuk KerjasamaPemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Corporate Social Responsibility (CSR), dan sinergi vertikal-horisontal, gunamempercepat pembangunan meskidalam keterbatasan anggaran.


Selain komitmen itu, belanja daerah secaraumum diarahkan untuk memperkuatpelaksanaan delapan prioritaspembangunan sesuai tema RKPD Tahun2026. Namun, dengan keterbatasan fiskal yang ada, upaya yang akandilakukan adalah memperluas sinergivertikal dengan Pemerintah Pusat, khususnya dalam mendorong pendanaaninfrastruktur strategis melalui APBN, sertakolaborasi horizontal denganpemerintah kabupaten/kota untukmemastikan keselarasan program danpemerataan manfaat pembangunan di seluruh wilayah.

Skema keuangan KUA-PPAS Tahun 2026 secara ringkas dapat saya jabarkan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.3.165.235.721.995,- (Tiga Triliun, Seratus Enam Puluh Lima Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.2.974.612.390.563,- (Dua Triliun, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Miliar, Enam Ratus Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Pembiayaan Daerah terdiri dari:
Penerimaan Pembiayaan sebesarRp.20.000.000.000,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).

Pengeluaran Pembiayaan sebesarRp.210.623.331.432,- (Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).

 

“Kita pahami KUA dan PPAS 2026 ini bukan sekadar dokumen teknis,melainkan manifestasi komitmen politikdan tanggung jawab moralPemerintahProvinsi untuk menjaga keseimbanganfiskal, mempercepat pembangunan, danmeningkatkan kesejahteraan rakyat meskidalam keterbatasan anggaran. Dengan segala keyakinan, komitmen dan semangat membangun, Saya berharap,Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 ini dapat dibahas secara mendalam dan konstruktif oleh alat kelengkapan Dewan yang terhormat, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”pungkasnya.

 

“Marilah kita jadikan keterbatasan fiskal ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan lebih inovatif. Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, Saya yakin kita akan mampu mengawal KUA-PPAS 2026 ini menjadi APBD yang berkualitas, efektif, dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan mendasar masyarakat Sulawesi Utara,”tambahnya.

 

(IKA)