
MANADO, BERITASULUT.CO.ID – Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Manado DR Liny Tambajong mendampingi Walikota Manado DR GS Vicky Lumentut (GSVL) dalam rapat evaluasi pengelolaan persampahan dan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah Berbasis Kecamatan, bertempat di Aula Serbaguna Kantor Walikota Manado, Jln Balaikota Tikala, Jumat (28/06/2019) sore.
Dikatakannya, mengelola persampahan terdiri atas empat tingkatan. Pertama, pengelolaan pada tingkat rumah tangga. Kedua, pengelolaan pada tingkat lingkungan. Ketiga, pengelolaan pada tingkat kelurahan. Keempat, pengelolaan pada tingkat kecamatan.
Tujuan dari empat tingkatan itu agar penanganan dan pengelolaan sampah secara tepat pada setiap tingkatan untuk mengurangi residu sampah yang di bawa ke tempat pembuangan akhir (TPA), sehingga pengelolaan sampah secara efektif dan efisien bisa direalisasikan.
Adapun Walikota GSVL menegaskan, sebagai kota yang berkomitmen untuk terus tumbuh menuju kota cerdas, maju dan berdaya saing, maka semua stakeholder harus mampu mengantisipasi masalah persampahan ini. Maka diperlukan langkah strategis yang akurat, komprehensif dan terintegrasi, salah satunya dengan penerbitan Perwal Nomor 33 Tahun 2018 ini.
“Lewat Perwal ini, diharapkan bisa menjadi petunjuk dalam mengoperasionalkan penyelenggaraan pengelolaan persampahan, khususnya ditingkat kecamatan sehingga kita dapat mewujudkan lingkungan tempat tinggal kita yang bersih dan sehat,” ujar Walikota GSVL.(DONWU)