MINSEL  

Bawaslu Minsel kembali ingatkan netralitas PNS dan Perangkat Desa jelang Pilkada 2020

Koordiv Hukum Bawaslu Minsel, Franny Sengkey
Koordiv Hukum Bawaslu Minsel, Franny Sengkey

AMURANG, BERITASULUT.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus mengingatkan jajaran PNS dan perangakat desa untuk tetap jaga netralitas sebagaimana tuntutan aturan dalam menyongsong pemilihan kepala daerah.

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Minsel Franny Sengkey berujar, dalam Peraturan Pemerintahan Desa dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 tahun 2010 mengatur jelas soal larangan hukumtua dan perangkat desa untuk tidak memihak kepada siapapun, ataupun dilarang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Termasuk juga bagi PNS ataupun pejabat negara lainnya yang diatur tidak boleh memihak ataupun mendukung salah satu pasangan calon. Bagi PNS akan direkomendasikan ke Komisi ASN selaku pihak yang paling berkompeten dalam penegakan aturan kepegawaian. Ada sanksi pidana juga bagi PNS bila mereka masuk sebagai tim kampanye pasangan calon,” ujar Sengkey mengingatkan.

Ia menegaskan, himbauan atau warning ini disampaikan sebagai langkah preventif atau pencegahan agar dapat menekan ataupun meminimalisir adanya pelanggaran yang akan dilakukan oleh dua lembaga ini dalam menyongsong Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minsel tahun 2020.(ADVERT)