
RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Menanggapi ‘kicauan’ dari oknum hukum tua Desa Liwutung Meidy Moeksim dan tokoh masyarakat Pasan Vocke Ompi di sejumlah media online, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Royke Lumingas SH angkat bicara.
Lumingas pun menjelaskan perihal syarat dan ketentuan dalam pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (Dandes) bagi warga terdampak pandemi covid-19. Menurutnya, terkait dengan penyaluran BLT dandes Liwutung, syarat penerima harus sesuai PMK nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.
Pada pasal 32 ayat 1 dikatakan jaringan pengaman sosial di desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 1 huruf b berupa BLT desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa sebagai keluarga penerima manfaat.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, calon penerima manfaat BLT dandes sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memenuhi kriteria yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, tidak termasuk penerima bantuan PKH, kartu sembako, dan kartu pra kerja.
Lebih lanjut Lumingas memaparkan, dalam Permendes PDTT nomor 7 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa, pada pasal 8 ayat 2 dan 3 sudah jelas mengatur tentang penggunaan dampak covid-19 termasuk kriteria penerima BLT dandes.
“Pertama penggunaan dampak pandemi covid-19 sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf a dapat berupa BLT dandes kepada keluarga miskin di desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada ayat 3, keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang menerima merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata penerima PKH, bantuan pangan non tunai, bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja serta anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,” papar Lumingas, Kamis (25/06/2020).
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Lumingas lagi sudah sangat jelas kriteria keluarga-keluarga yang akan menerima BLT dana desa. “Mana mungkin salah satu keluarga sebagai PNS, pensiunan, tenaga kontrak daerah, perangkat desa, pendamping lokal desa yang notabene mempunyai pekerjaan tetap dan pendapatan setiap bulannya kemudian diberikan BLT oleh hukum tua?,” singgung Lumingas.
“Sangat jelas hal itu tidak sesuai dengan ketentuan. Apakah PNS, pensiunan, tenaga kontrak daerah, perangkat desa, pendamping lokal desa telah kehilangan pekerjaan?,” tanya Lumingas menambahkan.
Sementara itu, terkait dengan pernyataan kumtua bahwa sudah melalui Musyarah Desa (Musdes), diakui Lumingas ketentuannya memang harus demikian. Namun Lumingas pun mempertanyakan apakah meteri pembahasan di Musdes tersebut telah sesuai aturan atau tidak. Dan apabila sudah tahu tidak sesuai aturan kenapa harus ditetapkan dalam Musdes. Kemudian apakah peserta Musdes tahu aturannya.
Disisi lain Lumingas mengatakan, bila ada pihak yang menyebutkan bahwa hukum tua Desa Liwutung diintimidasi oleh dinas PMD, itu tidak benar dan bisa dikonfirmasi langsung ke hukum tua. Menurutnya, dinas PMD mengundang hukum tua untuk memberi klarifikasi tentang benar tidaknya penerim BLT dandes ada yang PNS, pensiunan, tenaga kontrak daerah, dan perangkat desa.
“Hukum tua mengakui bahwa memang benar ada keluarga (suami/istri) PNS, pensiunan, tenaga kontrak daerah, perangkat desa, pengusaha warung sembako,” beber Lumingas.
Selain itu diutarakan Lumingas, ada juga penerima dengan status petani, namun ternyata mempunyai kebun vanili dan juga kebun cengkih, bahkan ada yang mempunyai warung sembako.
“Apakah ini pantas disebut sebagai keluarga miskin? Sedangkan kumtua sudah membuat pernyataan bahwa keluarga-keluarga penerima BLT adalah benar-benar termasuk dalam kriteria masyarakat kurang mampu dan layak dibantu sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Sambung Lumingas, dirinya sudah sempat mengingatkan kumtua bahwa data penerima itu salah. Artinya, tidak sesuai dengan aturan. “Saya katakan kepada ibu kumtua bahwa itu sudah salah, penerima tidak sesuai dengan kriteria dan ibu harus perbaiki data ini. Dan karena tidak sesuai kriteria, maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas desa,” tukas Lumingas.
Setelah diperbaiki data penerima BLT, lanjut Lumingas, hukum tua harus membuat surat pernyataan bahwa data tersebut sudah diperbaiki sesuia kriteria yang ada. “Kalau tidak diperbaiki, sanksinya bisa sampai pada penonaktifan jabatan,” jelasnya.
Lumingas pun menyinggung, jika ada orang yang mengatakan TGR itu ranah siapa, menurutnya itu tugas instansi yang berwenang. “Ya, nanti instansi yang berwenang yang akan memeriksa dan akan menentukan TGRnya,” kata Lumingas.
Dari awal Dinas PMD sudah selalu menyampaikan kepada para hukum tua se Minahasa Tenggara, bahwa penerima BLT harus sesuai kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. “Dinas PMD tidak mempunyai tendensi apa-apa. Manis jangan cepat ditelan pahit jangan cepat dimuntahkan,” ujar Lumingas.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk selalu membaca aturan. “Selain baca aturan yang terpenting harus dipahami dan mengerti. Jangan jadi ‘goblok’ karena tidak tahu aturan. Baca dan baca aturan supaya tidak jadi goblok,” tutup Lumingas. (HENGLY)