MITRA  

Bawaslu Minahasa Tenggara Awasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pilkada 2024

Ini Catatan Bawaslu Mitra Pengawasan Tahapan Pemungutan Serta Penghitungan Suara

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan pengawasan melekat penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Senin sampai dengan Selasa, 2-3 Desember 2024.

“Pengawasan melekat ini, dimulai dari tingkat TPS yang di awasi langsung oleh PTPS. Kemudian di tingkat kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Dan pleno tingkat kabupaten telah selesai. Kami (Bawaslu, red) awasi secara melekat, selama 2 hari ini. Agar integritas suara rakyat yang telah dicoblos dalam bilik suara itu terkawal dengan baik,” kata Ketua Bawaslu Jobbie Longkutoy, Selasa (3/12/2024).

Sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jujur, adil, dan transparan, Bawaslu Minahasa Tenggara telah melaksanakan pengawasan ketat terhadap proses pleno rekapitulasi suara di berbagai tingkat baik pada saat penghitungan suara di TPS, pleno tingkat kecamatan dan kabupaten.

Proses rekapitulasi suara merupakan tahapan krusial dalam pilkada, yang menjadi penentu hasil akhir pemilihan. Oleh karena itu, kami telah memastikan bahwa integritas data suara berdasarkan seluruh dokumen C-Hasil yang telah di awasi secara berjenjang. Keterbukaan proses pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas kami, dengan akses penuh bagi saksi pasangan calon, pemantau independen, serta media. Penerapan protokol pengamanan setiap potensi pelanggaran, seperti manipulasi data atau tekanan terhadap petugas, ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas, Mario Gerson Lontaan, S.Pd mengatakan, tindak lanjut selama proses pengawasan pleno rekapitulasi kami mencatat beberapa insiden teknis seperti kesalahan input data dan keberatan dari saksi pasangan calon, yang telah diselesaikan melalui mekanisme koreksi. Tidak ditemukan pelanggaran berat yang mempengaruhi hasil pemilihan di tingkat kabupaten hingga saat ini. Adapun permasalahan-permasalahan dalam pleno rekapitulasi telah di catat pada D-Kejadian Khusus seperti berikut ini :

1. Saksi Paslon nomor urut 2 Bupati dan Wakil Bupati meminta PPK Touluaan untuk memberikan bukti 1 orang DPTb di Desa Lobu Dua.

2. Bawaslu meminta PPK untuk lebih memperjelaskan pemilih KTP Luar yang di jadikan pemilih DPTb agar jelas dalam pleno tingkat provinsi.

3. Bawaslu meminta PPK agar lebih memperinci data kejadian khusus Kecamatan Ratatotok dengan ditambahkan ketarangan desa dan TPS.

Imbauan kepada masyarakat kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memantau jalannya rekapitulasi suara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kepada Bawaslu kabupaten Minahasa
Tenggara.

Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses Pilkada hingga selesai, memastikan bahwa hasil yang diumumkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Kami juga akan menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

CATATAN HASIL PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN SERTA PENGHITUNGAN SUARA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran pengawas baik kabupaten/kota hingga pengawas Ad-Hoc telah melakukan pengawasan terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 27 November 2024, menemukan sebanyak 4 (Empat) permasalahan pada saat pemungutan suara. Data tersebut merupakan hasil analisis terhadap laporan jajaran pengawas pemilihan pada aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilihan (Siwaslih), dengan uraian sebagai berikut :

● 13 (Tiga Belas) masalah pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara

1. Sebanyak 2 (Dua) TPS terdapat Logisitik yang tidak tepat jumlahnya;

2. Terdapat 1 surat suara yang kosong/tidak ada gambar pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur;

3. Sebanyak 15 (Lima Belas) TPS terdapat surat suara tertukar;

4. Ditemukan sebanyak 30 (Tiga Puluh) TPS yang dibuka melewati Pukul 07.00 waktu setempat;

Tindak Lanjut serta saran perbaikan terhadap hasil pengawasan pemungutan suara adalah sebagai berikut :

1. Meminta anggota KPPS untuk menghitung kembali terkait logistik yang tidak tepat jumlah, berkoordinasi dengan PPS serta melengkapi logistik yang kurang dengan menuangkan hal tersebut kedalam formulir kejadian khusus;

2. Meminta anggota KPPS mengembalikan surat suara dan ditukar.

3. Menyampaikan kepada KPPS untuk mengembalikan surat suara yang tertukar akibat pemilih yang salah memasukan surat suara ke dalam kotak yang seharusnya;

4. Memberikan saran kepada KPPS agar mengikuti waktu yang ditentukan.

 

(Advertorial)