Polres Mitra berhasil meringkus tiga orang penambang tanpa izin

Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Polres Mitra), kembali berhasil meringkus tiga orang penambang tanpa izin (PETI) yang sementara beroperasi dikawasan terlarang Kebun Raya Megawati Soekarno Putri Ratatotok.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono, saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah awak media. Kapolres menuturkan, kasus ini merupakan kasus yang sudah ditangani untuk kesekian kalinya. Karena kegiatan penegakan hukum di Kebun Raya Megawati Suekarno Putri, sudah dilakukan sejak bulan Desember dan sudah ada beberapa yang ditangkap dan ditahan untuk diproses secara hukum.

“Yang tiga kasus ini adalah di bulan Maret, yaitu kasus di dua minggu terakhir yang kita tangani,” ungkap Kapolres, Rabu (31/3/2021).

Berdasarkan LP (laporan polisi) No 33/111/2021, 22/3/2021, atas nama tersangka Aprianti Arif alias ayon, LP No. 34/111/2021, 24/3/2021, atas nama tersangaka Rizal Sarif alias Ikal, dan LP No. 36/111/2021, 31/3/2021. Diketahui ketiga tersangka ini adalah yang membiayai para rambangan. Mereka yang mendatangkan orang-orang untuk masuk bekerja. Kemudian dari hasil itu, dia yang mengolah dan para rambangan diberinya upah.