Dengan demikian, Isnu dan Husni menambah daftar orang yang ditahan KPK atas kasus e-KTP ini.
Diketahui sebelumnya KPK telah menjerat 14 orang pelaku, yakni dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung.
Ada juga mantan Ketua DPR Setya Novanto, beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah dihukum dalam kasus ini.
Terakhir, KPK telah menetapkan eks anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka.
Dan dua tersangka lainnya adalah eks Anggota DPR Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Adapun Tannos masih buron hingga sekarang.
Dua orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto.
Mereka adalah, mantan pengacara Setya, Friedrich Yunadi dan mantan dokter di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.
(temc)














