Diduga Praktik Mafia Tanah, Oknum Anggota DPRD Sulut LCS Diadukan ke BK dan MP

Advokat Donny Tampemawa, S.H., M.H.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Kasus sengketa tanah yang berbau dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Utara.

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), inisial LCS, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulut serta ke Mahkamah Partai (MP).

Laporan ini disampaikan karena LCS diduga kuat melakukan tindakan hukum yang merugikan pihak lain, yakni menguasai dan menerbitkan sertifikat atas sebidang tanah yang sebenarnya sudah bersertifikat hak milik sejak tahun 1982.

Dari informasi yang diterima, objek sengketa adalah sebidang tanah yang terletak di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Minahasa.

Tanah tersebut sejak awal tercatat atas nama almarhum Hendrik Matheos Tampi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 79/Kolongan Atas/Sonder terbit tahun 1982.

Sejak tahun 1986, tanah tersebut sempat diagunkan di Bank Bumi Daya yang kini berubah nama menjadi Bank Mandiri, dan telah ditebus kembali oleh ahli waris, Thomas Tampi, pada tahun 2013.

Masalah bermula ketika LCS yang juga merupakan anggota DPRD, mengklaim tanah tersebut telah dibelinya dari seseorang bernama Juliana Tambuwun.

Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dimilikinya, pada tahun 2014 LCS mendaftarkan tanah tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa dengan alasan seolah-olah tanah tersebut belum memiliki sertifikat hak milik.

Di satu sisi, ada kejanggalan besar dalam proses penerbitan sertifikat baru tersebut. Saat itu, Kepala Kantor BPN Minahasa dijabat oleh Ellen Senduk.

Padahal, pada bulan Desember 2013 atau setahun sebelum pendaftaran LCS, Ellen Senduk adalah pejabat yang menandatangani dokumen Roya Pelepasan Hak Tanggungan atas SHM Nomor 79 milik ahli waris Tampi.

Artinya, Ellen Senduk mengetahui betul bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat dan sah milik keluarga Tampi.

Anehnya, permohonan LCS justru dikabulkan dan diterbitkanlah SHM baru dengan nomor 357/Kolongan Atas 2 pada bidang tanah yang sama persis.

Kejanggalan semakin terlihat karena di waktu yang hampir bersamaan, Ellen Senduk dua kali mengirimkan surat resmi kepada almarhum Hendrik Matheos Tampi (alamat pemilik lama) untuk meminta pengembalian SHM Nomor 79, dengan alasan ada permohonan baru dari LCS atas objek yang sama.

Proses Hukum Terkatung-katung Selama 7 Tahun

Merasa hak kepemilikannya dirampas secara tidak sah, pada April 2019 Thomas Tampi selaku ahli waris telah melaporkan LCS ke pihak kepolisian Polda Sulawesi Utara dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen, yang menjadi dasar terbitnya sertifikat diduga ganda tersebut.

Meski penyidikan baru resmi dimulai pada tahun 2022, namun hingga kini sudah lebih dari 7 tahun sejak laporan pertama, kasus ini belum juga menemukan titik terang.

Proses hukum yang berjalan lambat ini membuat pihak pelapor merasa dipermainkan dan menduga adanya intervensi serta konflik kepentingan yang menghambat penegakan hukum.

Laporan ke BK dan MP

Hilang kepercayaan terhadap proses hukum di kepolisian, Thomas Tampi melalui kuasa hukumnya, Advokat Donny Tampemawa, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm, akhirnya melayangkan pengaduan resmi ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulut dan Badan Kehormatan Dewan, serta ke Mahkamah Partai politik tempat LCS bernaung.

“Tindakan yang dilakukan LCS diduga merupakan praktik mafia tanah yang merugikan hak warga,” ujar Donny, Rabu (3/6/2026).

“Kami mengadukan ini agar proses pidana terhadap LCS dapat berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada intervensi kekuasaan maupun konflik kepentingan yang mengaburkan kebenaran,” tegas advokat senior ini.

Pihak pelapor berharap, pengaduan ini ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan profesional.

“Langkah ini diambil demi mewujudkan keadilan serta mengembalikan hak milik yang sah secara hukum kepada keluarga besar almarhum Hendrik Matheos Tampi,” tandas Donny.

(BSC)