Majelis Hakim Temukan Objek Putusan 128 Berbeda dengan SHM 79, Ahli Waris Ajukan Banding Atas Putusan PN Tondano

Minahasa, BERITASULUT.CO.ID – Sengketa tanah seluas 37.835 meter persegi yang terletak di Desa Kolongan Atas II, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa memasuki babak baru setelah Ahli Waris almarhum Hendrik Matheos Tampi secara resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano Nomor 465/Pdt.G/2025/PN Tnn.

Meskipun gugatan para ahli waris dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) karena alasan formil, namun pihak Penggugat menilai terdapat fakta-fakta hukum yang sangat penting yang justru terungkap dalam pertimbangan Majelis Hakim dan belum memperoleh penilaian secara tuntas dalam pokok perkara.

Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat, fokus publik tidak boleh hanya berhenti pada amar putusan N.O., tetapi harus melihat secara utuh apa yang ditemukan sendiri oleh Majelis Hakim selama proses pemeriksaan perkara.

“Majelis telah mengurai fakta-fakta yang sangat penting mengenai objek tanah, proses lelang, riwayat SHM 79, hingga hubungan dengan SHM 357. Fakta-fakta inilah yang menjadi dasar kami mengajukan banding,” ujar Kuasa Hukum Para Penggugat.

DUA SERTIFIKAT ATAS OBJEK

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menetapkan bahwa terhadap objek sengketa terdapat dua sertifikat hak milik yang berbeda.

Pertama, Sertifikat Hak Milik Nomor 79 Desa Kolongan Atas Tahun 1982 atas nama Samuel Tewuh dengan luas 37.835 meter persegi yang kemudian dihibahkan kepada Hendrik Matheos Tampi berdasarkan Akta Hibah tanggal 19 Maret 1986.

Kedua, Sertifikat Hak Milik Nomor 357 Desa Kolongan Atas II atas nama Louis Carl Schramm dengan luas 31.740 meter persegi.

Majelis menyatakan:
“ternyata terhadap tanah objek sengketa telah terbit dua sertifikat hak milik yaitu: Pertama, Sertifikat Hak Milik No.79 Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa Tahun 1982 atas nama Samuel Tewuh tanah dengan luas 37.835 m² … kemudian dihibahkan kepada Hendrik Matheos Tampi … Kedua, Sertifikat Hak Milik Nomor 357 … atas nama Louis Carl Schramm … seluas 31.740 m².”

Temuan tersebut menjadi titik awal pemeriksaan Majelis untuk menelusuri hubungan antara SHM 79, proses lelang yang terjadi pada tahun 1997, serta penerbitan SHM 357 pada tahun 2014.

DITEMUKAN OBJEK PUTUSAN 128 BERBEDA DENGAN TANAH SHM 79

Bagian yang paling menyita perhatian terdapat pada pertimbangan hukum halaman 80 Putusan.

Majelis secara tegas menyatakan bahwa objek yang menjadi dasar Putusan Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO ternyata berbeda dengan objek SHM 79 yang saat ini disengketakan.

Majelis menyebut:
“berdasarkan Putusan No.128/Pdt.G./1993/PN.TDO, yang mana menyatakan bahwa tanah objek sengketa dalam Putusan tersebut adalah tanah sepanjang kebun cengkih yang terletak di Tempat Tinelangan Kepolisian Desa Sendangan Kecamatan Sonder.

Berbeda dengan letak objek sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder/sekarang Desa Kolongan Atas II, sehingga bukanlah tanah yang sama dengan objek sengketa dalam perkara ini.”

Menurut Para Penggugat, pertimbangan tersebut merupakan fakta hukum yang sangat penting.

Karena Majelis sendiri menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek Putusan 128 berada di Desa Sendangan, sedangkan SHM 79 berada di Desa Kolongan Atas.

Dengan kata lain, kedua objek tersebut menurut pertimbangan Majelis bukanlah objek yang sama.

FAKTA YANG MENIMBULKAN PERTANYAAN BESAR

Yang menarik, setelah menyatakan objek Putusan 128 berbeda dengan SHM 79, Majelis kemudian menemukan fakta lain.

Majelis menyatakan:
“diperoleh fakta ketika dilakukan sita eksekusi terhadap pelaksanaan Putusan No.128/Pdt.G./1993/PN.TDO, ternyata salah satu tanah yang dilelang … adalah objek sengketa yang sama dengan dalam perkara a quo yang sebelumnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik No.79 Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa Tahun 1982 atas nama Samuel Tewuh.”

Menurut Para Penggugat, dua pertimbangan tersebut apabila dibaca secara bersamaan menimbulkan pertanyaan hukum yang sangat serius.

Jika objek Putusan 128 berbeda dengan SHM 79, mengapa pada tahap sita eksekusi dan lelang justru SHM 79 kemudian masuk dalam rangkaian objek yang dilelang?

Pertanyaan inilah yang menurut Para Penggugat belum pernah dijawab secara tuntas.

PUTUSAN 128 HANYA MENGHUKUM MEMBAYAR GANTI RUGI

Majelis juga mencatat bahwa Putusan No.128/Pdt.G/1993/PN.TDO pada pokoknya merupakan putusan yang menghukum pihak tertentu untuk membayar ganti rugi.

Majelis menyatakan:
“berdasarkan Putusan tersebut mengenai Wellem Tampi dan Samuel Tewuh pada intinya dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp301.250.000,00, dan jika tidak dibayar maka harta benda Wellem Tampi dan Samuel Tewuh disita untuk dilelang menutupi kerugian tersebut.”

Menurut tim kuasa hukum ahli waris, prinsip hukum eksekusi mengharuskan objek yang disita dan dilelang benar-benar merupakan harta yang secara sah dapat dieksekusi berdasarkan putusan.

Karena itu hubungan antara objek Putusan 128, sita eksekusi, risalah lelang, dan SHM 79 menjadi salah satu fokus utama dalam upaya banding yang sedang diajukan.

FAKTA ROYA SHM 79 TAHUN 2013 MENJADI SOROTAN

Persidangan juga mengungkap fakta bahwa SHM 79 masih tercatat dan diproses secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa pada tahun 2013.

Sertifikat tersebut pernah menjadi agunan kredit dan baru dilakukan roya setelah ditebus kembali oleh keluarga Hendrik Matheos Tampi.

Menurut Para Penggugat, fakta tersebut menunjukkan bahwa keberadaan SHM 79 masih diakui dalam sistem administrasi pertanahan hanya sekitar satu tahun sebelum terbitnya SHM 357 pada tahun 2014.

DUGAAN CACAT ADMINISTRASI PENERBITAN SHM 357

Dalam gugatan, Para Penggugat juga mempersoalkan proses penerbitan SHM 357 yang menurut mereka dilakukan ketika SHM 79 masih tercatat dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Para Penggugat mendalilkan bahwa penerbitan SHM 357 dilakukan menggunakan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya dan dilakukan ketika SHM 79 masih eksis dalam administrasi pertanahan.

Dalil tersebut menjadi salah satu isu utama yang diperdebatkan selama persidangan.

MENGAPA GUGATAN BERAKHIR N.O.?

Terlepas dari berbagai fakta yang diuraikan tersebut, Majelis akhirnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan kurang pihak yang ditarik dalam perkara.

Artinya, menurut Para Penggugat, pengadilan tidak sampai memberikan putusan final mengenai sah atau tidaknya SHM 357 maupun mengenai legalitas mata rantai hak yang menjadi dasar penerbitannya.

Karena itu Ahli Waris Hendrik Matheos Tampi memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Dalam upaya banding, Para Penggugat akan meminta Pengadilan Tinggi untuk menilai kembali fakta-fakta yang telah ditemukan Majelis Hakim, khususnya:

Adanya dua sertifikat atas objek yang dipersengketakan; Temuan bahwa objek Putusan 128 berbeda dengan objek SHM 79;

Temuan bahwa SHM 79 justru masuk dalam rangkaian objek yang dilelang, padahal bukan milik dari pihak Tergugat dalam perkara 128 dan sedang dalam hak tanggungan di salah satu Bank;

Fakta bahwa SHM 79 masih eksis dan diproses secara resmi oleh BPN pada tahun 2013;
Hubungan antara proses lelang, peralihan hak, dan penerbitan SHM 357.

Menurut Para Penggugat, perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa tanah biasa, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, integritas administrasi pertanahan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah terdaftar sejak puluhan tahun lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, proses banding masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

(BSC)