Oknum pejabat “dipaksakan” eselon II jadi trending topik ASN Pemkot Manado: Torang tunggu episode selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Manado Donald Supit membenarkan jika oknum pejabat eselon II tersebut masih tercatat PNS Kemendikbud Ristek dan diperbantukan di Pemkot Manado.

Ia pun memberi contoh beberapa pejabat dengan status diperbantukan, semisal mantan Kabag Hukum Pemkot Manado Yanti Putri.

“Sama dengan ibu Yanti Putri, dulunya diperbantukan sebagai Kabag Hukum. Namun sekarang beliau sudah kembali ke institusi induknya sebagai jaksa (pegawai kejaksaan),” ujarnya Selasa (26/7/2022), dilansir dari manadoline.com.

Supit kemudian mengatakan kalau okun pejabat yang bersangkutan sudah diingatkannya agar segera mengurus mutasi status ASN Kemendikbud Ristek ke BKN.

“Saya sudah ingatkan beliau untuk mutasi. Dan sejak saya jabat Kepala BKSDM juga sudah konsultasi dengan rektor masalah ini,” katanya.

Namun Supit memastikan kenaikan pangkat dan eselon oknum pejabat tersebut tidak masalah, karena terkait status kepegawaianya sebagai PNS Pemkot Manado sudah memenuhi syarat.

“Beliau sudah beberapa kali pegang jabatan dan tak perlu ikut lelang jabatan,” tandas pejabat yang dikenal komitmen memegang teguh aturan ini.

Adapun Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XI Sulut Reza Nugroho menegaskan bahwa ASN status dosen yang diperbantukan di pemerintahan harus melalui tahapan.

“Itu harus melalui lelang jabatan, kalau tidak (ikut aturan), tida bisa (dilantik atau didefinitifkan),” tegasnya.

(donwu)