Polres Kotamobagu Amankan Seorang Warga Mitra dan Babuk 6 Paket Sabu, Dikirim dari Palu

Konferensi pers pengungkapan kasus sabu oleh Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, Senin (7/8/2023).(foto: ist)

Dari keterangan sopir tersebut, Tim bergerak ke Desa Ratatotok I Kabupaten Mitra, dan berhasil mengamankan pemilik barang tersebut yakni pria berinisial JR (41) warga setempat.

“Penangkapan dilakukan di Desa Ratatotok Satu pada Sabtu (5/8/2023) dini hari,” kata Kompol Arie.

Dari hasil interogasi, JR mengaku sabu tersebut untuk dikonsumsi secara pribadi.

“Pelaku membeli sabu dengan cara pembelian via telepon dan mentransfer sejumlah uang ke penjual, selanjutnya barang tersebut dikirim lewat kendaraan darat dikemas dalam kardus bersama buah rambutan untuk mengelabui petugas,” ujar Kompol Arie.

Barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku yakni 6 paket sabu seberat 5,96 gram.

Pelaku terancam hukuman sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(tbnews)