Kotamobagu, BERITASULUT.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu oleh seorang warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Pengungkapan kasus sabu ini disampaikan Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, saat konferensi pers, Senin (7/8/2023).
Pengungkapan kasus ini berkat laporan warga ke polisi pada hari Kamis (3/8/2023) pekan lalu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi ada barang yang akan dikirim lewat jalur darat dengan kendaraan taksi dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menuju ke wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Setelah kendaraan teridentifikasi berikut identitas sopir, mobil tersebut kemudian dicegat oleh Tim pada Jumat (4/8/2023) saat melintas di jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat,” ungkap Kompol Arie.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan, ditemukan satu buah dus yang diduga berisi paket sabu.
“Tim menemukan sebuah dus berisi mika kecil yang dililit isolasi, didalamnya terdapat 6 paket barang yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dikemas bersama buah rambutan,” ujar Kompol Arie.
Dari interogasi terhadap sopir, paket tersebut dititipkan oleh seseorang di Kota Palu dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang di Desa Ratatotok.