Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatur bahwa dana hibah daerah yang disepakati untuk Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebanyak 40 persen dan 60 persen pada tahun anggaran 2024.
Pencairan anggaran tersebut dilakukan langsung ke rekening KPU dan Bawaslu daerah dengan dua mekanisme. Mekanisme pertama adalah pencairan sekaligus (100 persen), maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
Mekanisme kedua adalah pencairan bertahap, yakni 40 persen di tahap pertama (maksimum 14 hari setelah penandatanganan NPHD) dan 60 persen di tahap kedua (maksimum 5 bulan sebelum pemungutan suara).
Jika bersisa, dana hibah ini harus dikembalikan ke kas daerah maksimum 3 bulan sejak pengusulan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih.
Kemendagri menyatakan, 44 persen pemda sudah meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan lembaga penyelenggara pemilu untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
“Ada 243 daerah yang sudah NPHD dan itu pasti akan bertambah setelah APBD perubahan,” kata Fatoni.
“Karena kan sekarang sedang (proses penyusunan rancangan) APBD perubahan. Rata-rata daerah itu menganggarkannya (biaya pilkada) di APBD perubahan,” ujar dia.
Ia menyampaikan, anggaran yang dibahas pada APBD-Perubahan ini sudah merupakan hasil usulan dan pembahasan bersama KPU dan Bawaslu setempat.

									

















