Jakarta, BERITASULUT.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan sanksi untuk pemerintah daerah (pemda) yang tidak menganggarkan biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebut bahwa surat edaran Mendagri Tito Karnavian mengenai sanksi itu terbit.
“Bapak Mendagri baru saja mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah wajib menganggarkan dana pilkada 40 persen tahun ini, 60 persen tahun depan,” kata Fatoni, Jumat (29/9/2023) dilansir dari kompas.com.
“Bagi daerah yang tidak menganggarkan tentu akan diberikan sanksi. Bagi yang menganggarkan tentu akan diberikan apresiasi,” kata dia.
Menurut mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) ini, isi surat edaran itu menekankan agar gubernur melakukan evaluasi pada APBD ataupun APBD perubahan.
Daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk pilkada akan diberikan catatan pada evaluasinya dan catatan itu wajib diikuti.
“Fungsi kontrol di gubernur untuk kabupaten/kota. Fungsi kontrol (pilkada) provinsi ada di Kemendagri. Kami di Kemendagri akan mengawasi itu secara keseluruhan baik provinsi/kabupaten/kota,” ujar Fatoni.
Berdasarkan mekanisme yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 dan Nomor 41 Tahun 2020, penyusunan pendanaan hibah untuk pelaksanaan pilkada tak lagi melalui review KPU RI, melainkan langsung antara KPU dengan pemerintah daerah setempat. Batas waktu kesepakatan NPHD maksimal 5 Desember 2023.