Seandainya di masa depan terdapat kebutuhan biaya tambahan imbas akan dipercepatnya Pilkada 2024 ke bulan September, maka pemerintah daerah masing-masing bisa membahas kembali dengan KPU serta Bawaslu untuk mencantumkan addendum dalam NPHD tersebut.
Fatoni berharap, seluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada 2024 telah menganggarkan sedikitnya kebutuhan 40 persen biaya pilkada melalui APBD-Perubahan tahun 2023.
Dari sisi KPU sebagai penyelenggara utama, biaya yang dibutuhkan untuk menghelat Pilkada 2024 di 545 provinsi dan kabupaten/kota mencapai mencapai Rp35,8 triliun, atau tepatnya Rp35.817.670. 991.000.
(komc)

									

















