Berikut adalah fakta-fakta yang kami anggap sebagai pelanggaran berat terhadap organisasi:
1. Tidak Melaksanakan Konsolidasi, Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, baik sebelum maupun sesudah pendaftaran calon, hingga 27 November 2024, tidak pernah melaksanakan konsolidasi dengan calon yang diusung oleh partai dan struktural partai.
2. Dukungan Terhadap Paslon yang Bukan Diusung Partai Dra. Hj. Yasti memilih untuk mendukung pasangan Yusra Alhabsyi dan Donny Lumenta meskipun PDI Perjuangan telah mengusung pasangan Limi Mokodompit dan Welty Komaling sebagai calon di Bolaang Mongondow.
3. Tidak Bersedia Menjadi Tim Pemenangan Dra. Hj. Yasti menolak untuk menjadi bagian dari tim pemenangan paslon yang diusung partai, Limi-Welty di Bolaang Mongondow.
4. Dukungan Kepada Paslon Lain yang Diperkuat oleh Konsultan Politik dan ASN, Dra. Hj. Yasti memberikan dukungan kepada pasangan Yusra-Donny dengan melibatkan konsultan politiknya, Ismail Dahab, serta sejumlah Kepala Dinas, ASN, dan 133 Kepala Desa yang loyal kepadanya, dengan iming-iming program dari Komisi V DPR RI.
5. Memberikan Dukungan Dana Kepada Paslon Lain. Tindakan Yasti memberikan dukungan dana kepada paslon yang bukan diusung oleh partai juga menunjukkan pelanggaran terhadap integritas dan kesetiaan terhadap partai.
6. Tidak Terlibat Dalam Kampanye Paslon yang Diusung Partai, Dra. Hj. Yasti sama sekali tidak terlibat dalam kampanye untuk memenangkan paslon yang diusung PDI Perjuangan di Sulawesi Utara dan Bolaang Mongondow.
7. Pernyataan Publik yang Menghancurkan Semangat Pemenangan. Dra. Hj. Yasti seringkali membuat pernyataan di hadapan publik bahwa pasangan Limi-Welty akan dikalahkan. Hal ini semakin memperburuk citra partai dan calon yang diusung.