DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda APBD 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) buah Ranperda tersebut serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi.

Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut, pada Senin (24/11/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, didampingi wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, serta Turut hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, dan seluruh unsur Forkompimda yang ada.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sulut Fransiskus A Silangen menyampaikan bahwa rapat ini bisa dilaksanakan sesuai dengan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Jadi berdasarkan rapat Banmus DPRD Provinsi Sulut disepakati bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulut tentang APBD Tahun 2026 bisa terlaksana hari ini,” ujarnya.

Sementara itu dalam penyaampaian/Penjelasan Gubernur Sulut Yulius Selvanus, menyampaikan puji dan syukur panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas kerjasama, sinergi dan komitmen yang kuat, atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini.

“Sekaligus atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen.

Menindaklanjuti ketentuan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD, yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling.

Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. Memperhatikan Kapasitas Fiskal Daerah,” jelas Gubernur.

“Sebagaimana kita ketahui, APBD bukan sekadar dokumen anggaran. Ia adalah instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus cerminan kesungguhan kita dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara di berbagai sektor,” ujarnya.

Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025-2029 yang mengusung tema “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang didukung Regulasi dan Inovasi”.

Tahun ini menjadi penting dalam perjalanan pembangunan daerah, karena kita semakin memantapkan langkah untuk pencapaian visi “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.

“Namun, kita juga harus menyadari bahwa Tahun Anggaran 2026 akan dihadapkan pada tantangan fiskal yang tidak ringan, khususnya akibat penurunan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat,” kata Gubernur.

“Kondisi ini memaksa kita untuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur anggaran, menata kembali prioritas pembangunan secara lebih selektif, serta memastikan efisiensi pada setiap program dan kegiatan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, gubernur mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi harus semakin kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan mengoptimalkan belanja agar tetap memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

“Tantangan ini bukan untuk melemahkan semangat kita, tetapi justru menjadi momentum untuk memperkuat disiplin fiskal dan membangun tata kelola anggaran yang lebih adaptif, responsif, dan berkelanjutan. Dengan kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berkomitmen menjaga pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, termasuk fasilitas olahraga dan kebudayaan serta perlindungan sosial, sambil memastikan gaji dan tunjangan PNS maupun PPPK terpenuhi melalui optimalisasi PAD dan efisiensi belanja,” tuturnya.

Selain itu, katanya Pemerintah terus meningkatkan PAD melalui intensifikasi pajak, optimalisasi aset, dan kinerja BUMD seperti PT Bank SulutGo, serta memastikan kepatuhan tehadap ketentuan earmarking dan alokasi untuk pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) serta mandatory spending.

“Kebutuhan operasional yang mengikat dan kewajiban pihak ketiga tetap diprioritaskan, termasuk pemenuhan UHC (Universal Health Coverage) dan UCJ (Universal Coverage Jamsostek), disertai dorongan kolaborasi lintas sumber pendanaan seperti KPBU dan CSR,” katanya.

Selain itu, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran bagi sektor- sektor yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk hibah, bantuan sosial, belanja barang untuk masyarakat, dan dukungan layanan sosial lainnya.

“Sejak diajukannya KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara T.A. 2026, kami berkomitmen untuk mampu mengakomodir segala aspek kebutuhan masyarakat, di dalamnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Skema Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, sebagaimana telah disetujui lewat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, yakni.

• PENDAPATAN DAERAH
Ditargetkan sebesar Rp.3.180.235.721.995,- (Tiga Triliun, Seratus Delapan Puluh Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).

• BELANJA DAERAH
Dianggarkan sebesar Rp.3.019.612.390.563,- (Tiga Triliun, Sembilan Belas Miliar, Enam Ratus Dua Belas Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

• PEMBIAYAAN
– Penerimaan Pembiayaan (berasal dari SiLPA): sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah).
– Pengeluaran Pembiayaan (untuk pembayaran utang daerah): sebesar Rp.210.623.331.432,-10 (Dua Ratus Sepuluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah,”pungkasnya.

Ketua DPRD Sulut Fransiskus A Silangen mengucapkan terima kasih kepada Gubernur YSK yang telah berkenan memberikan penyampaian/penjelasan terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2026, Ranperda tentang PT Membangun sulut maju perseroan daerah, serta ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya, Silengen mengatakan bahwa untuk tahapan lebih lanjut dari pembahasan RANPERDA PROVINSI SULAWESI UTARA tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan ada pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen.

Pemandangan fraksi Terhadap 3 (tiga) buah ranperda dimaksud. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah dilaksanakan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan dan pemandangan umum fraksi-fraksi adalah tahapan pembicaraan tingkat I,” ujar Silangen.

Dalam kesempatan tersebut pemandangan umum fraksi-fraksi disampaikan lewat setiap utusan dari fraksi-fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan Royke Roring, Fraksi Partai Golkar Raski Mokodompit, Fraksi Partai Demokrat Ronald Sampel, Fraksi Partai NasDem Julyeta Runtuwene, dan Fraksi Partai Gerindra Gracia Yubelinda Oroh.

Dari pemandangan setiap fraksi-fraksi yang ada telah menyetujui untuk Ranperda Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disetujui untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

(ADVERTORIAL/DPRDSULUT)