Manado,BERITASULUT.CO.ID– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kepemudaan resmi ditetapkan menjadi perda, di rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (29/12/2025).
Ketua Pansus Eldo Wongkar menyampaikan bahwa sebelum penetapan ranperda ini sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai aturan yang ada.
“Pertama setelah pembentukan pansus, kita langsung melakukan pembahasan bersama stakeholder terkait, baru kunjungan kerja, habis itu setelah semua selesai lewat Biro Hukum di upload ke E-Perda itu pada bulan Agustus,” kata Eldo saat diwawancara sebelum paripurna penetapan.
Eldo pun mengakui bahwa, Ranperda ini sempat mandek empat bulan di Kemendagri.
“Dari hasil pembahasan pansus, Ranperda Kepemudaan itu ada 87 pasal setelah dilakukan fasilitas di Kemendagri itu berkurang 4 jadi tinggal 83 pasal. Pasal-pasal yang dihapus itu semuanya itu redundan atau berulang. Yang lain tinggal penyempurnaan teknik penulisan dan redaksional,” ungkap legislator PDI Perjuangan ini.
Lanjutnya, Perda Kepemudaan ini persembahan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dari DPRD.
“Untuk Pemerintah Provinsi kami pansus berharap ketika telah ditetapkannya ranperda ini jadi perda agar supaya dapat diteruskan dengan Peraturan Gubernur agar segala masalah teknis yang ada dapat diatur dalam Peraturan Gubernur,”pungkasnya.
(IKA)



















