Pansus DPRD Sulut Kembali Bahas Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Vonny Paat didampingi Wakil Ketua Louis Carl Schramm, Sekretaris Ronald Sampel

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat ini dilaksanakan di ruang Rapat Serbaguna DPRD Provinsi Sulut, pada Senin (8/12/2025) dan Selasa (9/12/2025) awal pekan.

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pansus Vonny Paat didampingi Wakil Ketua Louis Carl Schramm, Sekretaris Ronald Sampel, dihadiri Anggota Pansus Remly Kandoli, Nick Adicipta Lomban, Henry Walukow, Royke Roring, Budiman, Berty Kapojos, dan Haslinda Rotinsulu.

Pansus ini tengah fokus menggodok rencana penerapan retribusi Industri Pertambangan Rakyat (Ipera).

Pertambangan rakyat adalah kegiatan penambangan mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat setempat dalam skala kecil, dengan alat sederhana, dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga atau kelompok.

Pertambangan rakyat bukanlah pertambangan ilegal. Ini merupakan aktivitas yang bisa menjadi legal asalkan dilakukan di wilayah khusus yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam kesempatan ini legislator PDI Perjuangan Vonny Paat sebagai Ketua Pansus saat memimpin rapat mengarahkan pembahasan Ranperda ini bersama SKPD terkait, memberikan penjelasan terkait apa-apa saja yang akan masuk untuk bisa dilanjutkan dengan pasal per pasal.

Vonny Paat mengatakan, salah satu pokok perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yakni keharusan mengatur tentang retribusi pertambangan rakyat.

“Retribusi pertambangan rakyat akan dimasukkan dalam Perda menyusul penerapan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat. Retribusi Ipera akan menjadi salah satu tumpuan penerimaan asli daerah ke depan,” ucapnya.

Pada kesempatan ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut memberikan penjelasan terkait distribusi bagi penambang rakyat.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari beberapa anggota Pansus, seperti Anggota Pansus Royke Roring ia menyoroti perlunya kejelasan mengenai jumlah blok tambang rakyat yang telah beroperasi.

“Sebelum menetapkan distribusi, kami perlu mengetahui berapa blok yang berjalan hingga saat ini, karena ini harus benar-benar ada kejelasan, jangan sampai simpang siur,” ujar Legislator PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Minahasa-Tomohon ini.

Selain itu, Anggota Pansus Henry Walukow menyampaikan secara rinci mengenai kondisi nyata biaya produksi penambang rakyat.

“Ini saya sampaikan bahwa simulasi pendapatan yang sering disebutkan. misalnya Rp100 juta, itu tidak mencerminkan keuntungan bersih. Biaya produksi bisa mencapai 70-75 persen. Jadi keuntungan bersih penambang hanya sekitar 25–30 persen. Ini yang memang terjadi,” ujar politisi Partai Demokrat Dapil Minahasa Utara- Kota Bitung ini.

Tak hanya itu, Walukow mengingatkan soal bahwa pentingnya ada sosialisasi menetapkan angka distribusi.

“Saat ini kita bisa melihat dengan keadaan cuaca yang ekstrim biaya alat, solar, listrik, hingga pengelolaan lingkungan membuat beban produksi semakin tinggi. Jadi tanpa sosialisasi yang memadai, saya khawatir kebijakan ini justru memicu penolakan. Kalau kita bisa turun liat langsung di Blok 2 Talawaan Tatelu saja ada sekitar 5.000 pekerja. Belum lagi wilayah Bolmong Raya. Dan 80 persen penambang rakyat di Sulut belum memiliki izin. Jika distribusi terlalu tinggi, dikhawatirkan mereka memilih tetap ilegal,” ungkap Walukow.

Anggota Pansus, Jeanne Lalujan mengungkapkan, perhitungan estimasi Ipera harus cermat.

“Berapa blok WPR di mana saja dan estimasi hasil produksinya. Jangan sampai tindak sinkron, retribusi lebih rendah dari produksi,” kata politisi PDIP asal Manado ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulut Franciscus Maindoka menyampaikan bahwa saat ini blok tambang rakyat berada di tiga kabupaten, yakni Boltim, Mitra, dan Minut.

“Kami akan mengadakan sosialisai kepada penambang namun ini kami akan lakukan setelah Perda ini ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, soal usulan distribusi ia menyebutkan bahwa gagasan awal muncul dari mantan anggota DPRD James Tuuk.

“Namun implementasinya ternyata lebih kompleks. Distribusi perlu dibahas bersama hingga mencapai angka paling tepat,” terangya.

Mengambil ahli rapat, Ketua Pansus Vonny Paat menegaskan bahwa Pansus sepakat penambang rakyat bersedia membayar distribusi, tetapi besaran final belum ditentukan.

“Kita akan turun lapangan pada hari Sabtu untuk melihat kondisi reel. Senin kita lakukan uji publik, setelah itu baru kita tetapkan persentasenya. Agar ini benar-benar terarah,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Pansus bersama perangkat pengusul Dinas Pendapatan Daerah Sulut dan Perangkat Daerah terkait, kepala Biro Hukum, Dr.Flora Krisen menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakan perubahan Ranperda No.1 Tahun 2024.

Perangkat Daerah Pemprov Sulut, ESDM dan Dinas Kebudayaan Menurutnya Perubahan ini dalam upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Khususnya melalui penambahan jenis pajak dan retribusi baru dan Penyesuaian Regulasi sebagai implementasi dan penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta Penguatan Landasan Hukum guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat, komprehensif, dan adaptif dalam pemungutan pajak dan retribusi.

“Ranperda ini mencakup penambahan sekitar 8 pasal dan fokus pada, Pajak Alat Berat: Pengenaan pajak pada alat-alat berat, seperti excavator, bulldozer, dan loader, khususnya yang digunakan dalam kegiatan pertambangan.
Retribusi Rumah Sakit: Penataan retribusi yang didapatkan dari Rumah Sakit Daerah dan juga disejumlah SKPD lainya,” jelas Flora.

Turut hadir dalam rapat Kepala Bapenda Provinsi Sulut June Silangen, Kadis Perkim Provinsi Sulut Alex Watimena.

(ADVERTORIAL/DPRDSULUT)