MANADO  

Henry Walukow Resmi Dilantik Sebagai Bendahara DPD ABPEDNAS Sulut

Oplus_131072

Manado, BERITASULUT.CO.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., secara resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Sulawesi Utara di Auditorium Unsrat Manado, Selasa (7/4/2026).

Dalam kesempatan ini, Anggota DPRD Sulut Henry Walukow resmi menjabat sebagai Bendahara DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulut setelah dilantik bersama dengan Ketua Ir Stefanus BAN Liow MAP dan Sekretaris
Jakried Maluenseng serta jajaran pengurus lainnya.

Prosesi pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD ABPEDNAS Sulut serta kabupaten/kota dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani selaku Ketua Dewan Pengawas DPP didampingi Ketua Umum DPP ADPEDNAS Indra Utama.

Usai pelantikan, kepada wartawan, Henry Walukow menyampaikan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat krusial sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat lokal.

”ABPEDNAS akan mengawal berbagai program pemerintah melalui BPD. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang turun ke desa benar-benar berjalan sesuai koridor,” ujar Walukow.

Lanjutnya, salah satu fokus utama ABPEDNAS adalah pendampingan dalam penggunaan anggaran desa.

“Ketaatan terhadap aturan hukum merupakan harga mati agar para pengelola anggaran tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari. Kami akan bersama-sama dengan BPD agar dalam penggunaan anggaran selalu taat aturan. Tujuannya jelas, agar program-program tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa,” jelas Walukow.

Selain aspek pengawasan, Henry juga menyoroti pentingnya penguatan internal organisasi. ABPEDNAS Sulut berencana mendorong berbagai program pelatihan guna mempertajam kemampuan anggota BPD dalam memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka.

”Peningkatan kapasitas BPD dalam menjalankan tupoksi menjadi prioritas kami. Dengan pemahaman regulasi yang kuat, BPD dapat menjalankan fungsi check and balance secara optimal terhadap kinerja hukum tua (kepala desa) dan jajarannya,” ujarnya.

“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sinergitas yang harmonis antara BPD dan Pemerintah Desa di seluruh wilayah Sulawesi Utara, demi kemajuan pembangunan dari desa,” ujar politisi Partai Demokrat Ini.

(IKA)