
AMURANG, BERITASULUT.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minsel Tahun 2020, Senin (17/02/2020).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Minsel dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, dihadiri Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel.
Sesuai jadwal, penyerahan dokumen syarat dukungan dilaksanakan selama 5 hari, yaitu 19-23 Februari 2020 dengan ketentuan tanggal 19-22 Februari 2020 dimulai Pukul 08.00-16.00 WITA, dan 23 Februari 2020 dimulai Pukul 08.00-24.00 WITA, dimana tempat penyerahan dokumen di Aula KPU Minsel.
“Bakal Paslon Perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Minsel, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujar Rommy Sambuaga.
Adapun yang harud dipenuhi, yakni 1 rangkap asli formulir Model B.1-KWK Perseorangan, 1 rangkap Asli dan 1 rangkap salinan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON), 1 rangkap asli formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari SILON.
Jumlah peserta yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan tersebut sebanyak 7 (tujuh) orang, yang terdiri dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dan LO/Operator/Tim Pendukung Bakal Pasangan Calon dengan Jumlah Paling banyak 5 (lima) Orang.
“KPU Minsel akan mengecek dokumen-dokumen dan syarat dukungan dengan disaksikan oleh tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu Kabupaten Minsel. Bakal Paslon Perseorangan dapat menghubungi KPU Kabupaten Minsel paling lambat 1 (satu) hari sebelum menyerahkan dokumen syarat dukungan,” kata Rommy Sambuaga.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem melalui anggota Bidang Divisi Hukum dan Penindakan Franny Sengkey mengapresiasi digelarnya sosialisasi dan rakor tersebut. Agar kedepan tak ada lagi alasan bagi Bakal Paslon Perseorangan yang tak bisa penuhi persyaratan lewat tahapan penyerahan berkas persyaratan.
”Tadi kami mengikuti sosialisasi dan rakor tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Dalam kegiatan tersebut secara teknis membahas proses penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yang akan dimulai pada tanggal 19 Februari mendatang,” ujar Franny Sengkey usai mengikuti kegiatan.(ADVERT)

									

















