Dan berikut ini 5 partai politik baru yang sudah terdaftar di Kemenkumham:
1. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Gelora didirikan 28 Oktober 2019, dan diterbitkan SK Kemenkumham pada 5 Mei 2020. Partai ini diketuai oleh eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus mantan Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta.
Sementara, jabatan Wakil Ketua Umum diisi oleh Fahri Hamzah yang juga bekas kader PKS dan Wakil Ketua DPR RI.
Sebagai partai yang sudah berbadan hukum, Anis Matta mengatakan, kader partainya kini ada di seluruh Indonesia. Saat ini, Partai Gelora tengah melakukan persiapan untuk verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna kebutuhan Pemilu 2024.
Anis menyebutkan, Partai Gelora kini ada di 34 provinsi di Indonesia dan tersebar di 7.000 kecamatan. Ia mengeklaim, saat ini ada sekitar 600.000 kader Partai Gelora di seluruh Tanah Air.
2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 dan resmi menjadi badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham pada Desember 2020.
Berdirinya Prima diprakarsai oleh sejumlah aktivis dari organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum professional, aktivis perempuan, dan kaum muda.
Sebagian dari para pendirinya adalah eksponen aktivis ’98. Ketua Umum Prima yakni Agus Jabo Priyono, yang sebelumnya dikenal sebagai Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD).
Partai Prima memposisikan dirinya sebagai partai politik alternatif yang meletakkan prinsip-prinsip kebangsaan, kerakyatan dan keumatan sebagai platform politiknya.