Manado, BERITASULUT.CO.ID – Kabar yang viral beberapa hari terakhir ini tentang kenaikan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara (Sulut) langsung mendapatkan klarifikasi resmi dari Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Pada Rabu (7/1/2026) hari ini, ia mengambil kebijakan dengan melakukan penandatanganan Peraturan Gubernur tentang Keringanan Pajak.
“Tidak ada kenaikan pajak (kendaraan bermotor), kita pro rakyat,” ujarnya singkat.
Selain memastikan tidak adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Sulut bahkan mengambil langkah lebih lanjut dengan memberikan dua jenis pembebasan pajak.
Pertama, pemilik kendaraan lebih dari satu unit tidak perlu lagi membayar pajak progresif.
Kedua, pemilik kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulut akan mendapatkan pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1 tahun.
“Sesuai petunjuk Gubernur Yulius Selvanus, terhitung mulai besok (Kamis, 8 Januari 2026 ) tidak ada lagi kenaikan pajak kendaraan bermotor,” ujar Assisten I Pemprov Sulut Denny Mangala.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Sulut yang juga menyampaikan informasi ini menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk tidak memberatkan masyarakat.
“Pembebasan pajak progresif ini luar biasa dan patut diapresiasi. Selain itu, kami mengimbau pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulut untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Sulut,” jelasnya.
Gubernur YSK juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah untuk menaikkan pajak kendaraan.
“Jauh-jauh sebelumnya, saya selalu menekankan agar tidak membuat kebijakan yang memberatkan rakyat,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, isu mengenai kenaikan pajak kendaraan di Sulut pun dapat diselesaikan dengan jelas.
(DONWU)



















