Polres Mitra amankan pelaku penimbun 6.2 ton solar bersubsidi

RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil mengamankan 6.2 ton atau 6.200 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang disimpan di salah satu rumah di Tababo, Kecamatan Belang.

Kapolres AKBP Feri Sitorus mengungkapkan, solar yang diamankan tersebut merupakan milik terlapor pria bernama Pendi alias Al, yang disimpan di rumah seorang lelaki berinisial HM alias Hardi.

“Awal ditemukan, bermula dari kecurigaan adanya solar yang sering masuk di rumah HM. Dari situ kami lakukan investigasi, dan benar saat diperiksa didapati adanya penimbunan solar sebanyak 6.200 liter,” ujar Sitorus, saat konferensi pers di Mako Polsek Belang, Rabu (10/8/2022).

Sitorus menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, AI mengaku jika pemilik solar tersebut ada empat orang yakni K, S, H dan R.

“Modus mereka yakni mengambil solar di sejumlah SPBU dengan dasar surat rekomendasi yang menyebutkan boleh mengambil solar untuk kebutuhan nelayan. Rekomnya tidak ada masalah, namun yang jadi masalah yakni solarnya tidak sampai ke tangan nelayan, tapi dijual ke pihak lain, seperti di Kota Bitung dan daerah pertambangan Ratatotok,” jelas Sitorus.

Lanjut ia mengatakan, solar tersebut dibeli AI dengan harga Rp7.200 kemudian dijual ke Bitung Rp8.000 dan di Ratatotok seharga Rp7.500. Selain mengamankan barang bukti berupa 6.200 liter solar, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni catatan bukti transfer, dan 3 lembar surat rekomendasi.

Berdasarkan keterangan terlapor, aktifitas penimbunan solar ini sendiri sudah berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2022. Dan para terlapor pun diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 6 miliar rupiah. (HENGLY)