Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja serahkan santunan kepada ahli waris korban lakalantas di Tol Pemalang-Batang

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada Emil Dardak, ahli waris dari Achmad Hermanto Dardak, korban meninggal dunia akibat lakalantas yang terjadi ruas Pemalang-Batang, Jawa Tengah, Sabtu (20/8/2022) dini hari tadi.

Musibah tersebut terjadi diduga karena pengemudi mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak mengantuk, sehingga kendaraan korban menabrak truk dari belakang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, serta jangan memaksakan mengemudi jika dalam keadaan mengantuk,” himbau Dewi.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

“Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan,” kata Dewi.

(bsc)