Miliki bukti kepemilikan tanah, ahli waris gugat Perumda Pasar Bitung, Pemkot dan Kepala BPN ikut terseret

Advokat Jekson Sulangi dan tim bersama ahli waris.

“Secara hukum objek sengketa itu adalah milik para penggugat dan ahli waris lainnya dari Almarhum Nopo Sulaili. Dan perbuatan penguasaan dan pemanfaatan objek sengketa oleh tergugat satu yakni Perumda Pasar Bitung dan tanpa seizin dari penggugat yang nota bene adalah ahli waris sah dari Almarhum Nopo Salaili adalah perbuatan yang melanggar hukum, “ tegas Sulangi.

Untuk itu, Sulangi meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Bitung dapat dengan bijaksana dalam menangani perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam mengambil keputusan dengan seadil-adilnya.

“Semua fakta yang ada lewat alat bukti dari tergugat satu dan dua (Perumda Pasar dan Pemkot Bitung). Biarlah itu, majelis hakim yang menilai dalam persidangan nanti,” tegas Sulangi.

(donwu)