Miliki bukti kepemilikan tanah, ahli waris gugat Perumda Pasar Bitung, Pemkot dan Kepala BPN ikut terseret

  • Bagikan
Advokat Jekson Sulangi dan tim bersama ahli waris.

Bitung, BERITASULUT.co.id – Para ahli waris dari Almarhum (Alm) Nopo Sulaili terpaksa mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang saat ini diduga dikuasai tanpa hak oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung.

Halim Mahmud selaku ahli waris melalui kuasa hukum Jekson Sulangi, Nova Watuseke, Revin ED Rompas pada kantor Advokat Jekson Sulangi SH & Partners, melayangkan gugatan terhadap Perumda Pasar Kota Bitung sebagai Tergugat 1.

Selaku pemilik atau owner dari Perumda Pasar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung ikut terseret dalam perkara ini yang disebut sebagai Tergugat 2.

Sedangkan untuk Tergugat 3 dalam perkara gugatan ini adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung.

Objek perkara dengan register tanah Nomor 72 folio 09 Tahun 1911 yang
berlokasi di Kelurahan Girian Weru Satu Atas, Kota Bitung tersebut, saat ini telah memasuki tahap sidang pembuktian dari pihak tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Selasa (13/12/2022) kemarin.

Sulangi menjelaskan, dalam sidang pembuktian, tergugat Perumda Pasar Bitung dan Pemkot Bitung, menghadirkan bukti register Pemkot Manado.

“Yang menjadi pertanyaan jika Pemkot Bitung memiliki register tanah terkait dengan objek sengketa, seharusnya sertifikat yang diterbitkan adalah sertifikat hak milik, bukan hak pakai atas nama Pemkot Bitung,” jelas Sulangi.

Dikatakannya, objek perkara dengan register tanah Nomor 72 folio 09 Tahun 1911 yang berlokasi di Kelurahan Girian Weru Satu Atas nama Alm Nopo Sulaili adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat terhadap objek dalam register tersebut.

I
Baca Juga:  Rayakan HUT 33 Bitung, Walikota Maurits Mantiri: Tidak Ada Kesuksesan Tanpa Tantangan
  • Bagikan