Karena itu, untuk mematahkan dan memperjelas arah kasus ini, Clift berencana akan mengirimkan surat ke Biro Wassidik Mabes Polri guna mempertanyakan soal kebenaran permintaan Supervise atau Asistensi dari Ditreskrimum Polda Sulut.
“Kami sedang menyusun surat yang akan dikirimkan ke Biro Wassidik Mabes Polri. Segera kami akan layangkan surat ini,” kata Clift.
Untuk diketahui, kasus ‘dego-dego’ ini sudah cukup lama bergulir di kepolisian bahkan sudah sampai di tahap Gelar Perkara Khusus.
Dalam gelar perkara khusus pada 17 November 2022 tersebut, menghadirkan saksi ahli pidana DR Maikel Barama SH MH, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado Nennsi Runturambi, pihak pelapor dan terlapor serta unsur terkait di institusi Polda Sulut.
Menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi yang menyebutkan, bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana di kasus tersebut, dan merekomendasikan agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut.
Sementara, dalam SP3D No.B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tertanggal 23 Februari 2023 itu menyebutkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Biro Wassidik Mabes Polri dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan supervise maupun asistensi dari Biro Wasidik Mabes Polri.
(donwu)

















