RATAHAN, BERITASULUT.co.id – Peredaran zat kimia jenis Sianida atau CN di sejumlah wilayah yang telah memakan korban jiwa ternyata sudah dipantau pihak terkait, diantaranya Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini terungkap saat pihak Polres Mitra melakukan giat kemitraan bersama dengan wartawan biro Mitra sekaligus Jumat Curhat, bertempat di Lepoet Cafe, Ratahan, Jumat (15/9/2023).
Menurut Kapolres Mitra, AKBP Eko Sisbiantoro, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Mitra untuk meminimalisir peredaran Sianida di wilayah Minahasa Tenggara.
“Yang pasti, kami sudah adakan rapat bersama Pemkab Mitra dan menindaklanjuti peredaran Sianida. Kami akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan pengawasan zat berbahaya ini,” terang Kapolres Eko Sisbiantoro.
Sisbiantoro menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila kedapatan ada oknum yang menampung bahkan menjual zat kimia berbahaya tersebut, sebab sangat jelas aturan peruntukannya.
“Kalau kedapatan pasti kita akan tindak tegas. Karena pengawasan bahan kimia berbahaya selain jelas penggunaannya juga meminimalisir terjadinya korban jiwa,” tegas Sisbiantoro.
Sementara, untuk jenis lem Eha-Bond yang kerap disalahgunakan oleh kalangan anak dibawah umur, kapolres mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Mitra, terlebih lagi karena peredarannya sangat mudah diperoleh.
“Jajaran kami, dalam hal ini Kasat Narkoba tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Mitra untuk mencari solusi, bagaimana peredaran Eha-Bond ini tidak salah digunakan kaum remaja,” tukasnya.
Ia pun memastikan, pihaknya akan memberikan surat himbauan kepada toko-toko yang ada agar sejenis lem tersebut tidak dijual bebas, apalagi kepada anak dibawah umur. (HENGLY)