Mediasi Gagal, Sidang ‘Bajingan Tolol’ Rocky Gerung di PN Jakpus Berlanjut

Rocky Gerung saat mendatangi Bareskrim Polri.(foto: cnn indonesia/ist)

Permintaan Rolas senada dengan permintaan yang diajukan oleh advokat David Tobing di PN Jakarta Selatan.

Rolas ingin majelis hakim PN Jakarta Pusat melarang Rocky menjadi pembicara dan narasumber di seluruh tempat pertemuan baik luring atau daring.

“Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” kata Rolas dalam gugatannya.

(cnni)